Disangka Gelapkan Sertifikat Warga, Oknum Pamong Caturharjo Ditahan

share on:
Kanit 4 Reskrim AKP Eko Haryanto SH MM menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers, Kamis (4/4/2024) || Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Satreskrim Polresta Sleman menangkap dan menahan RSW (48) oknum Perangkat Desa Caturharjo Sleman, karena diduga telah menggelapkan sertifikasi miliki seorang buruh lepas warga Caturharjo.

Kanit 4 Reskrim AKP Eko Haryanto SH MM mengungkapkan, modus kejahatan tersangka itu dilakukan dengan cara mengambil 4 sertifikat menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani sendiri, kemudian digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA: Awas! Potensi Penjualan BBM Secara Curang di Musim Mudik Lebaran

“Aksi tersangka dilakukan di Kantor Pertanahan pada bulan Oktober  2022,” kata AKP Eko Suharyanto SH MM dalam jumpa pers, di Aula Polresta Sleman, Kamis (4/4/2024).                     

Diungkapkan lebih lanjut, kasus ini berawal pada Agustus 2022 pelapor yakni ROW (51)  ditanya oleh saksi AS bahwa sertifikat milik pelapor sudah diberikan atau belum oleh tersangka. Karena merasa belum menerima sertifikat kemudia pelapor mengecek di BPN Sleman, ternyata benar sertifikat nomor HM 8037 Caturharjo atas ROW telah diambil. Kemudian pelapor dan pelaku dipanggil ke Kantor Desa disaksikan oleh saksi AS dan PJ untuk dilakukan mediasi.

BACA JUGA: Warga Perancis Lakalantas di Jalan Palagan, Ternyata Ini Penyebabnya

Saat itulah tersangka mengaku sudah mengambil sertifikat atas nama pelapor dan selanjutnya mengalihkan ke orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pelapor. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui tersangka menggelapkan sertifikat karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang yang di pergunakan untuk keperluan pribadi,” tandas AKP Eko Haryanto.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, ia ditahan telah sejak 12 Februari 2024 di Rutan Polresta Sleman. (Agn)


share on: