Yogyapos.com (SLEMAN) - Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Bupati Kustini Sri Purnomo, di Pendopo Parasamya, Jumat (22/3/2024), menimbulkan pertanyaan.
Selain JPT Pratama, dalam kesempatan yang sama Bupati melantik Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah, total 39 pejabat. Tanggal 22 Maret merupakan batas akhir bagi Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yang sama dan tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA: Kejari Jaksel Eksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas di Lapas Salemba
Selain itu dalam regulasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 71 telah diatur terkait hal tersebut.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman, Aris Herbandang mengatakan, mengacu pada tahapan Pilkada maka penetapan bakal calon calon yakni pada 22 September.
“Hasil konsultasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pelantikan terakhir bisa dilaksanakan pada tanggal 22 Maret,” ujar Herbandang menjawab konfirmasi yogyapos.com, Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA: TAPHI Minta Hakim MK Pemeriksa Sengketa Pemilu Bersikap Obyektif
Ditanya lebih jauh terkait teknis pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, dirinya mempersilahkan media untuk langsung menanyakan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.
“Terkait teknis, bisa langsung ditanyakan ke BKKP,” kata Herbandang.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman R Budi Pramono menjelaskan, terkait waktu pelantikan pada tanggal 22 Maret, merupakan batas akhir bagi Bupati bisa melaksanakan pelantikan secara normal. Dirinya menyebutkan di Pemkab Gunungkidul juga menggelar kegiatan serupa.
BACA JUGA: Budidaya Ikan Aligator Tanpa Izin Divonis 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
“Tanggal tersebut, tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon di tahapan Pilkada Sleman sehingga tak ada masalah. Apalagi sudah ada supervisi dari KASN di Sleman yang menyampaikan pergantian pejabat tidak melebihi tanggal 22 Maret,” jelas Budi Pramono menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar berencana akan melayangkan surat untuk meminta klarifikasi guna memastikan pelantikan kemarin telah mendapatkan izin atau belum dari Mendagri.
BACA JUGA: 7 Pemuda Urung Perang Sarung, Seorang Diantaranya Kedapatan Membawa Pil Koplo
“Kami (Bawaslu Sleman) akan klarifikasi ke Pemkab terkait pelantikan tersebut, apakah telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri atau belum,” kata Arjuna.
Sebelumnya telah dilantik sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yakni Eka Suryo Prihantoro dari semula Kepala Diskominfo bergeser ke Asisten Administrasi Umum. Suparmono yang semula Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dipindah ke jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Taufiq Wahyudi dilantik sebagai Staf ahli Bupati bidang ekonomi dan Pembangunan, Kepala DPUPKP kini dijabat Mirza Anfansury yang sebelumnya Kepala Dispertaru.
BACA JUGA: Danang Maharsa: Seni Efektif Edukasi Masyarakat
Kepala Dinas koperasi dan UKM yang semula kosong kini juga telah diisi Tina Hastani, yang semula Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Sleman.
Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sebelumnya Agung Armawanta kini diserahkan Heru Saptono. Agung kini menduduki jabatan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
Untuk diketahui, Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan Pada ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polr, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Berhasil Didamaikan, Dua Remaja Terlibat Perkelahian di JLLS Tirtoargo Dibolehkan Pulang
Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dan pada ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (Opo)
