Yogyapos.com (YOGYA) – Sebidang tanah seluas seluas 346 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 353/Patangpuluhan berikut bangunan diatasnya yang terletak di Patapuluhan, Kalurahan Wirobrajan Yogyaka, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Yogya.
Eksekusi dilakukan atas permohonan dari Hermanto Suwignyo melalui tim kuasa hukumnya dari Pandawa Lawfirm, tediri Mohamad Novweni SH, Gyovani Sarwolframs SH, Kristin SH, Andri Aan SH MH, Febriawaan Nur Rahadi SH, Muhammad Endri SH dan Leorencus SH MH.
BACA JUGA: Sindikat Pembobol Bank Diringkus, Modus Kejahatan Gunakan Dokumen Palsu
“Eksekusi ini berdasarkan Surat Penetapan pengosongan dari PN Yogya tanggal 19 Oktober 2023 atas perkara nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Yyk yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Mohamad Novweni kepada yogyaapos.com tentang eksekusi yang telah berlangsung dua hari lalu, Rabu (26/6/2024).
“Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar,” tandasnya.
BACA JUGA: Pencuri 78 Kursi Lipat Ditangkap di Boyolali, Saat Beraksi Menyaru Pengumpul Barkas
Novweni mengatakan, sebelumnya pada 30 Oktober 2023 telah dilakukan proses Aanmaning atas perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta guna memenuhi risalah lelang tersebut.
Pembacaan risalah penetapan ekskusi disaksikan pejabat terkait || YP-Ist
“Jadi, ini merupakan eksekusi lelang atas obyek agunan. Termohon eksekusi wajib menyerahkan obyek tersebut sebagaimana amanat
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Tangkap Terduga Pembobol ATM di Jogjatronik
Pasal 200 ayat (11) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,” pungkas Novweni.
Pasca ekskusi oleh Juru Sita PN Yogya, obyek eksekusi tersebut selanjutnya dipagar menggunakan seng, karena sepenuhnya telah sah dan berkekuatan hukum tetap menjadi milik Hermanto Suwignyo. (*/Met)
