Pencuri 78 Kursi Lipat Ditangkap di Boyolali, Saat Beraksi Menyaru Pengumpul Barkas

share on:
Ini tampak pelaku pencurian 78 kursi lipat yang menyaru sebagai pengumpul barang-barang bekas || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah lebih dari sepekan diburu, MH (45) pencuri 78 unit kursi lipat milik warga di Piyungan Bantul, akhirnya berhasil ditangkap, berikut barang buktinya. Sedangkan terduga pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lelaki asal Boyolali kini ditahan dan masih menjalani penyidikan intensif. “Pelaku MH sudah resmi tersangka. Kai masih mengembangkan penyidikan secara intensif,” kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Nugroho SH didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jefftry, di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA: Polres Gunungkidul Baksos dan Bakti Religi di Mushola Nurul Hikmah Klepu

Iptu Nugroho mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada 26 Mei 2024. Modus operandi kejahatan yang dilakukan pelaku berpura-pura sebagai pengumpul barang bekas (barkas) dengan mempergunakan alat transfortasi mobil Daihatsu pikup. Siang itu sekitar pukul 12.25 WIB pelaku melihat kursi di ruang terbuka di rumah korban Ahmad Fahrudin (52) warga  Srimulyo Piyungan Bantul. Pelaku kemudian mengambil kursi dengan cara diangkut menggunakan mobil.

Tersangka berikut barang bukti kursi lipat dan mobil pikup || YP-Supardi

“Saat korban mengecek kursi itu terkejut, karena barang itu sudah lenyap. Kebetulan saat itu ada orang yang sempat mencatat nomor polisi mobil itu yaitu AD 8897 PM,” ujar Iptu Nugroho. 

Berbekal nomor polisi itulah, polisi memperoleh petunjuk dan akhirnya dapat menangkap tersangka pada 4 Juni lalu, di tempat tinggalnya di Mojo Pasar Kliwon Boyolali, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ada Enam Titik Rawan Potensi Peredaran Narkoba di Sleman

“Kami juga terus melakukan pengembangan dan akhirnya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku dalam pencurian itu. Selain itu juga 78 kursi yang harganya sekitar Rp 12.150.000,” kata Nugroho.

Dalam kejadian ini, diduga ada pelaku lainya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, ketika ditanya polisi dan wartawan, tersangka MH, menuturkan, dirinya saat itu sedang bekerja sebagai pengepul barang rongsok. Namun melihat tumpukan kursi dan timbul niat untuk mencurinya, lalu menjual. (Spd)


share on: