Yogyapos.com (BANTUL) – Komplotan pembobol bank BPR Profidana dengan modus menggunakan dokumen palsu berhasil diringkus oleh Kepolisiaan Sektor Sewon, Bantul.
Mereka Danang Wijaya (40) warga Pandaan Pasuruan, Dian Afita Pambudi (34) asal Rembang Jawa Tengah dan Aviv Wisnugroho (34) asal Semarang. Ditangkap di tempat berlainan setelah empat hari menjalankan aksinya.
“Tiga tersangka ini masih kami periksa intensif. Ya kami lakukan pendalaman,” ujar Kapolsek Sewon Kompol Hanung Triwidiyanto didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Tangkap Terduga Pembobol ATM di Jogjatronik
Kompol Hanung mengungkapkan, ketiga pelaku ini agaknya spesialis kejahatan perbankan modusnya mengajukan pinjaman uang ke BPR Profidana yang berkantor di Jalan Ringroad Selatan Pangungharjo Sewon Bantul.
Aksi tersebut dilakukan pada 3 Juni 2024. Saat mengajukan kredit usaha menggunakan nama Ishaq Handoko selaku suplier Duble Wrap.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan || YP-Supardi
Dalam pengajuan kredit itu menggunakan surat identitas berupa KTP, NPWP dan SHM dan agunan palsu, yang semuanya palsu. Semua dokumen palsu itu dibuat oleh tersangka. Modus pemalsuan dokumen tersebut cukup rapih, sehingga dapat mencairkan kredit puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Pencuri 78 Kursi Lipat Ditangkap di Boyolali, Saat Beraksi Menyaru Pengumpul Barkas
Belakangan pihak bank terperangah lantaran dokumen-dokumen tersebut ternyata palsu. Namun berkat kejelian polisi, para pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya juga akan menjalankan aksi yang sama di sebuah bank di wilayah Sedayu.
“Jadi pada 12 Juni mereka bermaksud mengajukan kredit lagi di bank lain yang berada di Sedayu. Saat itu pegawai bank curiga dengan adanya dokumen sertifikat palsu, sehingga koordinasi dengan kami. Dari sinilah kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolsek. (Spd)
