Operasi Pekat Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras

share on:
Ratusan botol miras hasil Operasi Pekat yang digelar Polres dan Sapol PP Bantul, Rabu (28/5/2025) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul dan Satpol PP kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan razia miras. Kali ini, ratusan botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti, pada Rabu (28/5/2025) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Legion de'Honneur pada Prabowo

“Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Pores Bantul sebelumnya,” kata Jeffry, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA: Seminar Reformasi Hukum, Saatnya Dilakukan Pembaruan KUHAP

Sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Bangunharjo Sewon Bantul. Sementara sebanyak 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya yakni di Kapanewon Srandakan, Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.

Apel Operasi Pekat di Mapolres Bantul || YP-Ist

“Jadi totalnha ada 305 botol miras yang disita dalam razia tadi malam,” ungkap Jeffry.

BACA JUGA: Kasad Tinjau TNI Manunggal Air Gunungkidul, Jawab Kebutuhan Dasar Masyarakat

Selanjutnya, barang bukti miras yang berhasil diamankan, diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merk dagang. 

“Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa,” katanya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing," imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

BACA JUGA: Jenderal Maruli Simanjuntak Tekankan Hidup Sederhana dan Kesejahtaraan Prajurit

"Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil. Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA: Intervensi Gugatan terhadap Rektor UGM, Kuasa Hukum Siap Tanggapi Tertulis

Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.

"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," tutupnya. (*/Spd)


share on: