Yogyapos.com (SLEMAN) - Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menggelar seminar nasional bertema “Dinamika Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia” di Auditorium Kampus 3 Gedung Bonaventura, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), serta menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum acara pidana, antara lain Prof Marcus Priyo Gunarto, SH MHum (Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Dr Yudi Kristiana SH MH (Kasubdit Bankum Pemulihan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI), Kombes Pol Dr Wirdhanto SH SIK MSi (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY), serta Boni Satrio Simarmata SH MHum (Advokat dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UAJY). Acara ini dimoderatori oleh Dr Al Wisnubroto SH MHum (Dosen FH UAJY).
BACA JUGA: Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Legion de'Honneur pada Prabowo
Fokus seminar ini mengkaji berbagai permasalahan dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hasil seminar berupa DIM ini rencananya akan disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kunjungan Kenegaraan Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Indonesia-Prancis
Prof Marcus Priyo Gunarto membuka sesi pemaparan materi dengan menyampaikan dinamika reformasi hukum acara pidana dari sudut pandang akademis. Pemaparan dilanjutkan oleh Dr Yudi Kristiana yang menyoroti praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya pembaharuan KUHAP untuk menutup berbagai loophole dalam sistem peradilan pidana.
BACA JUGA:Intervensi Gugatan terhadap Rektor UGM, Kuasa Hukum Siap Tanggapi Tertulis
“Mestinya RUU KUHAP memperbaiki loophole-loophole yang adaptif, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Dr Wirdhanto menekankan pentingnya pemidanaan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik akibat tindak pidana serta menciptakan keseimbangan dan rasa aman di masyarakat.
BACA JUGA: Cetak Generasi Qur'ani Lewat Pengembangan Tahsin dan Tahfidz
Mengakhiri sesi kuliah umum, Boni Satrio Simarmata menyampaikan bahwa hukum merupakan hasil dari olah pikir dari manusia, dan tidak terikat dari teks-teks yang mati.
Melalui seminar ini, FH UAJY berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi hukum acara pidana di Indonesia, serta mendorong keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.
BACA JUGA: Muslimat NU Gencar Edukasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Sebelumnya, acara diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan Himne UAJY, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia, Etty Indrawati SH MH Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof Dr Th Anita Christiani SH MHum dan secara resmi dibuka oleh Rektor UAJY, Dr G Sri Nurhartanto SH LLM. (*/Red)
