Mutilasi di Dusun Krapyak, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

share on:
Dua terdakwa mutilasi konsultasi dengan tim pengacaranya pasca dituntut hukuman mati, di PN Sleman, Kamis (25/1/2024) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Waliyin bin Kodrat (29) warga Magelang dan Riduan (38) bin Iskandar warga Jakarta terdakwa kasus mutilasi terhadap korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH dan Evita C Pranatasari SH.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024). “Perbuatan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas jaksa.

BACA JUGA: Penyidik Lakukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tapi Belum Ada Tersangka

Menurut Jaksa, terdakwa tidak berperikemanusiaan, melakukan pembunuhan secara berencana hingga tubuh korban berceceran.

Jaksa menguraikan peristiwa pembunuhan disertai mutilasi berawal pada Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB. Riduan mendapatkan chat dari akun grup facebook BDSM. Dia kemudian menghubungi Waliyin yang juga tergabung dalam grup medsos itu.

Sehari kemudian Riduan naik kereta api berangkat ke Yogya. Sesampai di Yogya, ia dijemput Waliyin dan langsung menuju kos di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman. Masih dihari yang sama Senin  pukul 23.00 WIB, Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian yang tinggal di kos Bantul.

Di rumah kos Krapyak itulah terjadi perilaku penyimpangan atau disorientasi, keduanya kemudian sepakat membunuh korban di kamar mandi. Setelah itu jenazah Redho dimutilasi menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa tempat.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sowan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Mendapatkan Pesan-pesan Bijak

Menanggapi tuntutan Jaksa, Adi Susanto SH CTL selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormatinya. 

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menghormati tuntutan Jaksa. Kami akan mengajukan pembelaan semaksimal,” kata  Adi  kepada yogyapos.com, usai sidang oleh majelis hakim diketuai Cahyono SH.

Sidang kasus multilasi yang menghebohkan masyarakst ini akan dilanjutkan dua minggu mendatang, Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (Agn)


share on: