Mensos Gus Ipul Gelontorkan Bantuan Sembako dan Uang di Sleman, Segini Nilainya

share on:
Menteri Sosial Saegullah Yusuf alias Gus Ipul dalam momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2024 menyerahkan langsung bantuan program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kantor Pos Sleman, Rabu (18/12/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kuatkan solidaritas dalam momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2024, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyerahkan langsung bantuan program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kantor Pos Sleman, Rabu (18/12/2024).

Saat bertemu langsung dengan seluruh KPM penerima bantuan, Gus Ipul berpesan untuk menggunakan bantuan yang telah diberikan sesuai peruntukkan. “Bantuan yang diberikan jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting, apalagi untuk judol sama sekali tidak ada manfaatnya,” katanya.

BACA JUGA: Lima Terdakwa Money Politic Pilkada Sleman Mulai Diadili, Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

Gus Ipul juga menjelaskan, penyaluran bantuan PKH, Sembako, ATENSI YAPI (Yatim/Piatu/Yatim Piatu), serta bantuan untuk permakanan dan lansia melalui dua jalur yaitu melalui Himbara dan PT Pos. 

“Dua-duanya jalan, Alhamdulillah, dan kali ini juga disaksikan secara langsung oleh Direktur PT Pos, pak Haris, di Kantor Pos Sleman,” ujar Gus Ipul.

Oleh Gus Ipul, di tahun 2025 nanti setelah ada monitoring dan evaluasi akan dilakukan perbaikan terhadap pola-pola penyaluran bantuan sosial agar hambatan-hambatan yang ada di tahun 2024 dapat diperbaiki di tahun 2025.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka

Ia berharap bantuan yang telah diberikan ini dapat memberikan manfaat kepada penerimanya terlebih untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Para penerima manfaat || YP-Ist

Gus Ipul mengatakan ketika kebutuhan dasarnya terpenuhi, para KPM ini akan naik kelas sehingga diharapkan dapat diajukan untuk dilakukan graduasi atau dikeluarkan dari penerima bantuan program perlindungan jaminan sosial. "Selanjutnya akan kami siapkan untuk menerima bantuan pemberdayaan seperti modal usaha atau pelatihan-pelatihan," katanya.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Jaring Aspirasi di Bantul, Bertekad Memajukan Sektor Pertanian

Ia juga menambahkan untuk pemberdayaan Kemensos juga akan mengajak Kementerian/Lembaga terkait yang juga memiliki program pemberdayaan.

Turut hadir dalam penyaluran tersebut, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris mengatakan PT Pos sejak tahun 2020 telah mengemban amanah untuk menyalurkan bantuan untuk KPM.

“Dari kami ada tiga pola penyaluran, bapak ibu kami panggil untuk datang ke kantor pos, melalui komunitas atau bapak ibu yang tidak dapat hadir misal lansia atau sedang sakit petugas kami akan mendatangi ke rumah,” ujar Haris.

BACA JUGA: 'Naga Sembilan' Sabet Juara 1 Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Raja HB X Ke-14 Berhadiah Rp 100 Juta

Pada kesempatan tersebut Gus Ipul juga menyatakan untuk kedepannya dengan adanya kolaborasi ini program-program dari Kementerian Sosial dapat selalu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. 

“Tidak ada pemotongan untuk bantuan yang diberikan kepada KPM,” kata Gus Ipul

Kedepannya Gus Ipul menginginkan untuk kolaborasi yang dilakukan akan menciptakan kinerja yang lebih baik lagi. “Pertumbuhan ekonomi yang baik, efeknya kemiskinan kita akan berkurang dan yang paling penting solidaritas kita untuk menuju Indonesia emas,” ujarnya.

BACA JUGA: Gorong-gorong Maut Tewaskan Korban Seorang Lelaki Asal Lampung

Sebagai informasi, bantuan PKH yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima oleh KPM dalam kurun waktu per tiga bulan. Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000. Untuk komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp 225.000, anak SMP atau sederajat mendapat Rp 375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp 500.000. 

Selanjutnya, komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp 600.000 per tiga bulan. Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. (*/Agn)                                   
 


share on: