Lima Terdakwa Money Politic Pilkada Sleman Mulai Diadili, Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

share on:
Lima terdakwa money politic mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar di PN Sleman, Rabu (18/12/2024) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Lima terdakwa politik uang Pilkada Sleman 2024 yang terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, mulai menjalani sidang di PN Sleman, Rabu (18/12/2024). 

Kelima terdakwa itu masing-masing S (43), S (40), GAS (35), HS (43) dan P (61). Mereka diajukan kemuka peridangan oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH dan Rina Wisata SH

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka

Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dimuka majelis hakim diketuai Cahyono SH mengungkapkan, praktik politik uang terungkap pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Ketika itu berhasil diamankan 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024’ berikut uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp 12,6 juta. 

Awalnya, urai Jaksa, Bawaslu Sleman menerima informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Dari sanalah kasus tersebut terungkap. Terdakwa dijerat pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2 UU Pilkada, serta dalam perkara ini mereka menjalani penahanan badan. 

BACA JUGA: Pangdam Mayjen Deddy Suryadi Apresiasi Jajarannya dalam Pengamanan Pilkada DIY dan Jateng

Jaksa menghadirkan tujuh saksi dari unsur Bawaslu Sleman, Koeswanto, warga dan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto. 

Para terdakwa mengakui peristiwa yang terjadi, sedangkan asal uangnya masih belum terungkap secara jelas, karena berasal dari salah satu tersangka yang kini buron.

“Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sejumlah uang belum sampai kepada masyarakat, seperti yang terdapat dalam catatan,” tandas Jaksa. 

Dihubungi terpisah, Wakil Kepala PN Sleman, Agung Nugroho SH menyatakan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, perkara pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari. 

BACA JUGA: Muscab DPC Peradi Pergerakan, M Syafei: Wadah Tunggal Advokat Impian Usang Tak Sesuai Zaman

“Merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, perkara pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari,” kata Agung. 

Agung menjelaskan, sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga PN seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada, termasuk di PN Sleman. 

“Oleh karena itu, setelah diterima oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan, langsung ditunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini,” jelasnya. (Opo)
 


share on: