Yogyapos.com (SLEMAN) - Kehadiran bangunan menara di area Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohusodo atau Masjid Agung Sleman menjadi salah satu ikoni di Kabupaten Sleman. Namun sayangnya sebagian bangunan itu belum dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
Awal perencanaan bangunan ini bakal dimanfaatkan sebagai salah satu lokasi wisata religi di Sleman, pengunjung dapat menikmati pemandangan sekitar Pemkab dari ketinggian. Juga diperuntukkan bagi kantor lembaga-lembaga keagamaan.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga di Sleman Diadili dan Didenda Rp 1 Juta
Mengutip berbagai sumber, tempat ibadah umat Islam ini dibangun pada 20 Mei 1986 dan diresmikan pada 25 Juni 1990 oleh Bupati Sleman Drs H Samirin saat itu.
Sedangkan menara dan fasilitas pendukungnya telah diresmikan oleh Bupati Sleman yang kala itu dijabat oleh Sri Purnomo pada Jum’at 22 Februari 2019. Saat itu Bupati berharap keberadaan menara dapat menjadi daya tarik umat Islam untuk datang dan berjamaah. Selain itu dapat berfungsi sebagai ikon atau penanda kawasan Pemda Sleman dan mampu menjadi daya tarik wisata religi, pengunjung dapat menikmati pemandangan sekitar Pemkab dari ketinggian.
BACA JUGA: Awas! Modus Kencan Fiktif Berujung Pemerasan, Tiga Pelaku Gunakan Akun Palsu
Sejumlah fasilitas di dalam bangunan diantaranya berfungsi sebagai lobi, ruang Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) atau Majelus Ulama Indonesia (MUI), ruang Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta ruang takmir. Lantai dua berfungsi sebagai ruang katalog dan perpustakaan buku serta klinik. Lantai tiga untuk ruang pertemuan, lantai empat dan lantai lima sebagai ruang transit ketika pengunjung menggunakan tangga. Lantai enam dan tujuh merupakan ruang kaca yang berfungsi untuk melihat pemandangan area sekitar dari ketinggian 27 meter dan 52 meter.
BACA JUGA: Kasipidsus Kejari Sleman Diganti, Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Masih Penyidikan
Dilengkapi fasilitas lift dan tangga putar. Fungsi lift bertujuan untuk membawa pengunjung naik hingga ke lantai 7 menara. Dengan luas tapak menara masjid tersebut 13,5 x 13,5 meter.
Disisi lain untuk membangun menara setinggi 68 meter ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 12,2 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2017 - 2018, dimana proses penganggarannya melalui 2 tahap.Tahapan pertama terserap dana Rp 7,95 miliar dan sisanya Rp 4,36 miliar di tahap kedua.
BACA JUGA: 16 Siswa SLTP Terlibat Perkelahian Diwajibkan Apel ke Polsek Imogiri
Tak hanya itu, dana cukup besar juga terserap untuk mendanai proyek penataan halaman di sekitarnya, meliputi pekerjaan gapura dan kolam air mancur pada 2019 dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.
Terkait pengelola bangunan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sigit Herutomo mengatakan, manajemen gedung menara menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. Bagian Kesra hanya mengelola fasilitas masjid saja.
BACA JUGA: Pemkab dan Kejari Sleman Tandatangani Kerjasama Sinergi Hukum
“Itu pengelolaannya di BKAD, ya setahu kami sana mas,” sebut Sigit melalui tulisan di aplikasi WhatsApp, Rabu (15/5/2024).
Menurut Sigit, di bagian menara tersebut saat ini dipergunakan sebagai kantor Baznas, MUI, IPHI dan DMI. Termasuk dalam hal pemanfaatan bangunan harus mengantongi izin BKAD.
“Kami cuma manajemen masjid saja, lembaga- lembaga itu kalau mau pakai juga ijin ke BKAD atau kalau gedung rusak ini itu saya lapor ke BKAD, sedangkan untuk towernya masih belum maksimal,” sebutnya.
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
Kepala Bidang Aset BKAD Sleman Widodo menjelaskan, terkait keberadaan menara di area Masjid Agung Dr. Wahidin Soedirohusodo bahwa pencatatan aset berada pada pihaknya, namun sebagian fasilitas diserahkan penggunannya untuk berbagai organisasi. Sedangkan fasilitas ruang paling atas atau ruang kaca hingga saat ini belum dibuka untuk umum.
“Pencatatan aset ada pada kita (BKAD), sebagian fasilitas sudah kita serahkan penggunannya bagi berbagai organisasi, ruang paling atas belum dimanfaatkan untuk umum,” jelas Widodo. (Opo)
