Lakalantas 'Pembunuh' Tertinggi di Bantul, 58 Nyawa Melayang Selama Januari-Juli 2024

share on:
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah Bantul mengalami peningkatan. Dari data yang ada di Polres Bantul, diketahui selama Januari hingga Juli 2024 terjadi 1.116 lakalatas. Sebanyak 84 orang korban meninggal dunia. Sedangkan 1.381 korban lainnya mengalami luka ringan, kerugian materiil mencapai Rp 545 juta.

BACA JUGA: Mahasiswa FH UWM Yogyakarta Ikuti Pelatihan di PTUN Surabaya

Jika dibandingkan dengan kasus lakalantas tahun 2023 sebanyak 2.020 kasus, itu artinya angka lakalantas yang terjadi pada semester pertama tahun 2024, telah mencapai 50% lebih. Kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul menjadi pembunuh tertinggi jika dibanding dengan angka kasus pembunuhan karena kejahatan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Selasa (30/7) menyebutkan perlu penyelidikan case by case untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalulintas tersebut. 

BACA JUGA: Tim Puldata Staf Ahli Panglima TNI Mendatangi Makorem 072/Pmk, Ternyata Ini Kepentingannya

Namun, jika berkaca pada tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan juga informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan kecelakaan, penyebab terjadinya kecelakaan di wilayah Bantul masih didominasi oleh kelalaian manusia (human error). 

Saat ini, human error masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan, hal ini bisa terjadi, misalnya pengguna jalan yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak fokus saat berkendara, maupun adanya pelanggaran lalu lintas lainnya. Termasuk tingginya angka kecelakaan di jalur Imogiri-Dlingo, juga disebabkan kelalaian manusia.

BACA JUGA: Hj Emy Masruroh Ajak Kaum Milenial Kembangkan Bisnis Kerajinan

Kasus kecelakaan yang terjadi di jalur Imogiri-Dlingo kebanyakan disebabkan pengemudi tidak menguasai medan. Salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh human error adalah dengan mematuhi aturan lalu lintas.

“Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Disiplin diri dalam berlalu lintas adalah langkah pertama untuk mencegah kecelakaan,” jelas Michael.

BACA JUGA: Mafia Tanah di DIY Disorot Komisi III DPR RI, Ini Penjelasannya

Selain itu, pengemudi juga harus menghindari pengemudi yang agresif. Pengemudi yang agresif menyumbang angka kecelakaan cukup tinggi. Inilah yang harus kita hindari. Kemudian, pertahankan jarak aman dengan kendaraan di depannya. 

“Hal ini akan memberi kita ruang dan waktu reaksi yang cukup jika ada perubahan mendadak dalam kecepatan atau arah kendaraan di depan,” imbuh Michael.

Michael juga mengimbau agar para pengemudi menghindari berkendara saat lelah serta menghindari ponsel saat berkendara. Terbaru, kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat human error adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ringroad Selatan pada Jumat (26/7/2024) lalu.

BACA JUGA: Bergerak ke Tujuh Titik, Tim Gabungan Segel Toko Miras Ilegal di Wilayah Sleman

Kecelakaan tersebut terjadi di Jln. Ahmad Yani tepatnya di Simpang 5 Gondowulung Padukuhan Dladan Baru Nglebeng Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan, Bantul antara sepeda motor Honda Beat AB-6882-BF  dengan truk tronton AD-8259-OY.

Kecelakaan itu bermula ketika saat kedua kendaraan melaju dari arah yang sama, dari barat. Tiba di simpang 5 Gondowulung, Truk dan sepeda motor berhenti karena lampu APPIL warna merah.

Kedua kendaraan berhenti di trafficlight dari arah barat dengan posisi Truk Tronton AD 8259OY yang dikemudikan oleh S (33) warga Banyumas Jateng berada di sebelah kanan sedangkan pengendara  Honda Beat AB-6882-BF, IR (59) warga Gedongtengen Yogyakarta berada di sebelah kiri Truk Tronton tersebut.

BACA JUGA: JCW Sentil Anggota DPRD Sleman yang Belum Kembalikan Laptop Inventaris, Sekwan: Masih Ada Waktu

Pada saat lampu trafficlight menyala hijau, pengendara sepeda motor Honda Beat AB-6882-BF bermaksud belok ke kanan atau ke arah selatan. dikarenakan jarak sudah terlalu dekat sehingga pengemudi Truk Tronton AD-8259-OY tidak mampu menghindar.

Truk tersebut kemudian menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat AB-6882-BF maka terjadilah kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepeda motor terjatuh dan masuk ke kolong truk tronton tersebut dan kemudian terlindas. Korban meninggal di lokasi kejadian karena lukanya.

BACA JUGA: Dukuh Sorogaten 1 Terduga Pelaku Asusila Masih Menjabat, Perjuangan Warga & LKBH Pandawa Berlanjut

Kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat human error atau kelalaian pengendara juga beberapa kali terjadi di jalan raya Imogiri-Dlingo. Polres Bantul mencatat, selama 2024 telah terjadi tujuh kasus  yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia pada saat kejadian bus pariwisata yang terguling di jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya di sekitar kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul pada hari Kamis (8/2/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Peristiwa bermula saat sopir kehilangan kendali dan membuat bus terguling ke sisi kiri jalan hingga terseret ke bawah.

Keterangan pengemudi sebelum terjadi rem blong sempat memaksakan pengereman hingga tercium bau kampas (rem terbakar) meskipun sudah ada upaya menggunakan gigi (persneling) masuk ke gigi 2.

BACA JUGA: Hashim Djojohadikusumo Berkunjug ke Studio Patung Yusman, Terpukau pada Karya Sang Maestro

Faktor kecelakaan disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan. Pengemudi diharapkan dapat menguasai medan dan juga handal dalam berkendara. Penyebab kecelakaan didominasi human error atau faktor manusia yang kurang konsentrasi.

Perlu diingat pula, terjadinya kecelakaan karna adanya pelanggaran, tidak berkonsentrasi saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Spd)


share on: