Mafia Tanah di DIY Disorot Komisi III DPR RI, Ini Penjelasannya

share on:
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto (paling depan) ketika memberikan penjelasan kepada pewarta || YP-Ist 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Maraknya kasus mafia tanah menjadi sorotan dan pembahasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam kunjungan masa reses di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto disela menggelar rapat dengan mitra kerjanya, yakni Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY di salah satu hotel di Sleman, Senin (29/7/2024). 

BACA JUGA: Bergerak ke Tujuh Titik, Tim Gabungan Segel Toko Miras Ilegal di Wilayah Sleman

“Jadi yang disampaikan oleh para mitra-mitra kerja, tadi disampaikan apa yang menjadi dinamika kasus-kasus yang terjadi di DIY,” ujar Wihadi Wiyanto. 

Legislator Fraksi Gerindra menjelaskan, adanya praktik-praktik mafia tanah menjadi perhatian Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memberantasnya. 

BACA JUGA: JCW Sentil Anggota DPRD Sleman yang Belum Kembalikan Laptop Inventaris, Sekwan: Masih Ada Waktu

“Tadi mengenai masalah mafia tanah, Pak Kapoda juga telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyidikan secara profesional. Tadi juga Ibu Kajati memberi perhatian khusus terhadap mafia tanah,” jelasnya. 

Menurutnya, wilayah DIY sangat rawan terhadap praktik penyelewengan tanah dan perlu diantisipasi ke depannya. 

“Kita melihat pertumbuhan dari perkonomian DIY ini akan terus berkembang sehingga dibutuhkan tanah. Di situ permainan mafia tanah bisa terjadi,” tandasnya. (*) 

 

 

 

 


share on: