Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diprediksi dapat mengenjot retribusi yang dikelola selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2025, yaitu mulai 22 Maret hingga 6 April 2025.
“Pergerakan wisatawan, length of stay, okupansi hotel, capaian retribusi pariwisata yang dikelola Pemkab Sleman dan belanja wisatawan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2025 adalah 22 Maret – 6 April 2025 atau selama 16 hari,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid di kantornya, Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA: Lebaran, Kabupaten Sleman Siap Terima Kunjungan Wisatawan
Menurut Ishadi, pergerakan pelancong nusantara selama periode libur Hari Raya Idul Fitri diperkirakan sebanyak 300 ribu - 500 ribu orang.
“Dengan rata-rata length of stay wisatawan berada diantara 2 hari sampai dengan 2,25 hari, okupansi hotel di Kabupaten Sleman berada diantara 30 persen hingga 60 persen,” jelasnya.
BACA JUGA: Monjali Diprediksi Dijubeli 7.000 Pengunjung Selama Idul Fitri
Destinasi pariwisata yang ada di Sleman, baik yang dikelola Pemkab maupun pihak lain tetap buka pada saat Idul Fitri, dengan penyesuaian jam buka. Untuk rtribusi pariwisata di destinasi yang dikelola Pemkab Sleman, seperti Kaliurang dan Kaliadem sebesar Rp 50 juta – Rp100 juta. Rata-rata belanja wisatawan yang terdiri akomodasi, makan minum, tiket masuk destinasi dan belanja oleh-oleh berada diantara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Peredaran uang dari wisatawan berada diantara Rp 600 miliar sampai dengan Rp 1,69 triliun.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Intan Rahmawanti dari BPKN-RI Inspeksi Stasiun Tugu
Selain itu pihaknya, akan memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat. Berpedoman Surat Edaran dari Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman, Dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya ldul Fitri 1446H/2025, dan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: B/500.13/1619/D1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, Dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya ldul Fitri 1446H/2025.
BACA JUGA: Teror Kepala Babi ke Tempo, Syahganda: Polisi Harus Usut Tuntas
“Kami juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/382 Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang ditujukan kepada pengelola destinasi, desa wisata, hotel, restoran dan pusat perbelanjaan terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur lebaran dan hari raya Idul Fitri 2025/1446H,” imbuhnya. (Opo/Agung Dwi Purwanto)
