Kualitas Air Kota Yogyakarta Jadi Sorotan, DLH: Limbah Domestik Jadi Penyebab

share on:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Rajwan Taufik || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim kualitas air di Kota Yogyakarta dalam kondisi yang patut diwaspadai. Penyebabnya, masih ditemukan pencemaran dari limbah domestik rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai.

Hal tersebut terungkap dari pemantauan yang dilakukan DLH. Melalui pemeriksaa berkala terhadap air sungai, embung atau mata air, serta air sumur warga."Secara umum kualitas air di Kota Yogyakarta masih berada pada kategori sedang atau perlu kewaspadaan," ujar Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufik, Jumat (17/7/2026).

Dia menyebut beberapa titik sungai masih ditemukan pencemaran akibat limbah domestik rumah tangga yang dialirkan langsung ke sungai.

"Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan edukasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah agar limbah dialihkan ke jaringan IPAL komunal maupun sistem pengolahan air limbah terintegrasi," jelasnya.

Selain masalah air, dinas juga memantau persoalan kualitas udara. Terutama ketika musim liburan yang menimbulkan kepadatan arus lalu lintas. Rajwan mengklaim, pemantauan kualitas udara masih tergolong dalam kondisi baik.

"Dari hasil pemantauan menunjukkan kondisi Kota Yogyakarta masih tergolong baik meskipun mengalami fluktuasi saat kepadatan kendaraan meningkat, terutama pada masa liburan," katanya.

Rajwan bilang, salah satu upaya untuk menjaga kualitas udara dengan mempertahankan ruang terbuka publik dan penanaman pohon.

“Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat vegetasi, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta mengatur penebangan pohon di ruang publik agar tetap melalui mekanisme perizinan,” ungkapnya.

Meski demikian, ketersediaan ruang terbuka hijau masih menjadi tantangan. Saat ini luas RTH Kota Yogyakarta baru mencapai sekitar 23 persen, masih di bawah ketentuan ideal sebesar 30 persen. 

"Karena itu kami terus mempertahankan ruang terbuka hijau yang ada sekaligus mendorong penambahan penghijauan melalui setiap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik untuk ruang publik maupun ruang milik privat. Harapannya target 30 persen ruang terbuka hijau dapat terus dikejar," imbuhnya. (Jhw)


share on: