Kriminalitas Terbanyak di Bantul Adalah Penipuan dan Penggelapan

share on:
Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta saat memberikan keterangan pers akhir tahun, Senin (30/12/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bantul sampai dengan akhir tahun 2024 terkendali, namun dari sisi kejahatan ada yang meningkat dan menurun dibandingkan tahun 2023.

Jenis kejahatan tertinggi yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan, tetapi juga merugikan Masyarakat dan dapat menciptakan ketidakpercayaan dalam sistem ekonomi maupun sosial.

BACA JUGA: Prof Achmad Nurmandi Menjabat Rektor UMY Gantikan Prof Gunawan Budiyanto

Tercatat, kasus penggelapan selama tahun 2023, terjadi sebanyak 93 kasus. Sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 78 kasus.

“Sedangkan kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus. Sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online selama tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus. Pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus. Artinya, kasus penipuan dan penggelapan masih mendominasi kriminalitas di tahun 2024,” kata Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta, di Bantul, Senin (30/12/2024).

Kasus penipuan dan penggelapan ini paling banyak terjadi, terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan atau dijual melalui medsos.

“Kasus tipu gelap lainnya juga terjadi dalam jabatan atau menggunakan uang di tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

BACA JUGA: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Money Politic Ditunda

Kasus yang banyak terjadi di Bantul lainnya adalah kasus pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian dengan pemberatan (curat). Maraknya kasus pencurian belakangan ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bantul. Fenomena ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang pertama adalah ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat. 

“Banyak kasus terjadi akibat kelalaian, seperti meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses atau lupa mengunci pintu, bahkan meninggalkan kunci motor masih menancap,” terang Michael. 

BACA JUGA: BNNP DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pencurian biasa pada 2023 terjadi sebanyak 133 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 59 kasus. Pencurian dengan pemberatan, tahun 2023 terjadi sebanyak 100 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 79 kasus.

“Khusus untuk kasus curanmor, tahun 2023 terjadi sebanyak 91 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 64 kasus,” ujarnya.

Dari 17 wilayah di Kabupaten Bantul, kata Jeffry, empat wilayah kerap terjadi pencurian yaitu Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Bantul. Kasus pencurian sering kali terjadi di pemukiman dan juga kost atau kontrakan, baik siang maupun malam. Sebagian besar kasus curanmor terjadi karena kunci motor lupa dicabut. 

BACA JUGA: Arisan Motor Tak Semanis Janji, Korban Melaporkan Direktur MMG ke Polisi

“Kami berpesan jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya,” imbaunya.

Selanjutnya, kasus tertinggi yang ditangani Polres Bantul adalah penganiayaan. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang tinggi dapat menjadi masalah serius di masyarakat, yang dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis, serta meningkatkan ketegangan sosial.

Dari data yang ada, selama tahun 2023, penganiayaan terjadi sebanyak 72 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 71 kasus. Kemudian kasus pengeroyokan, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 58 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 54 kasus.

BACA JUGA: Era Digital, Semua Anak Bangsa Punya Kesempatan Menjadi Citizen Journalist

“Untuk kasus penyalahgunaan sajam, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 20 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 17 kasus,” ujar Jeffry.
Selama tahun 2024, lanjut dia, kasus kejahatan jalanan, terjadi sebanyak 18 kejadian dengan 11 kejadian penyalahgunaan sajam dan 23 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 dewasa dan 12 anak.

Polres Bantul tegas dan berkomitmen dalam penanganan penganiayaan atau pengeroyokan terutama bila menggunakan sajam. Tidak ada RJ (Restorative justice) untuk para pelaku yang melibatkan sajam. (Spd)
 


share on: