Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebanyak tiga orang perwakilan korban melaporkan Direktur Arisan motor MMG berinisial AM, atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda DIY.
Laporan dilayangkan oleh Ismi Widayati warga Ngemplak, Eriyani Novitasari warga Tempel Manisrenggo Klaten dan Ismini beralamat di Ngemplak Sleman, pada Selasa (17/12/2024) dengan didampingi pengacaranya, Wely Waldiyanto SH dari Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Ikut Hadir dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru di Mapolda
Wely Waldiyanto mengatakan, MMG berdiri sejak tahun 2019 dan bergerak usaha arisan motor telah menelan banyak korban, konsumen belum atau bahkan tidak mendapatkan haknya sehingga kehilangan uang arisan motor.
“Para korban, ada yang sejak tahun 2022 telah selesai arisan motor dan uang telah disetorkan sampai saat ini tidak mendapatkan haknya,” kata Wely kepada wartawan, Kamis (18/12/2024).
Lantaran tidak mendapatkan kejelasan, ditempuhlah jalur hukum di Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Kami laporkan direktur MMG atas nama AM ke Polda DIY,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolda Irjen Suwondo Pastikan Personel dan Peralatan Brimob Siap Amankan Nataru
Menurutnya, korban dari arisan motor ini jumlahnya cukup banyak, masing-masing anggota telah menyetor sejumlah uang arisan dikisaran Rp 12 juta - Rp 15 juta. Diperkirakan jumlah anggotanya sebanyak 5.000 orang, sehingga ditaksir dana terkumpul sekitar Rp 2 miliar.
“Pada saat perwakilan para korban mendatangi kantornya yang beralamat di Jalan Magelang Km 5,2 Kutu Asem Sinduadi Mlati Sleman sekitar 5 bulan yang lalu dan tidak ada tanggapan dan justru dimarahi oleh pegawai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lagi! Jalan Berlubang Mencelakai Pemotor
Para korban sebagai besar menyisihkan uang dari gaji sebagai pekerja dan buruh dengan harapan bisa memiliki motor akan tetapi faktanya sudah 2 tahun lebih impian impian tersebut sirna.
“Para korban mengadukan masalah hukum ini agar mendapatkan keadilan dan syukur uangnya dapat kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, para korban ini telah mencoba untuk mendatangi kantor, namun sudah tutup, bahkan papan nama MMG diduga sudah copot. “Kami sangat berharap dengan didampingi oleh para advokat dapat memperjuangkan hak-hak para korban,” kata salah satu korban.
BACA JUGA: Hujan Tangis di PN Sleman, Lima Terdakwa Money Politic Dituntut Penjara 3 Tahun
Yusuf Maulana SH, selaku anggota tim advokasi menambahkan, bahwa Rumah Adokat & Konsultan Hukum MU & Partners saat ini mulai membuka layanan pengaduan online terkait perkara hukum ini.
“Kami buka layanan layanan pengaduan online untuk perkara hukum ini yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggepalan arisan motor dan juga kedok investasi usaha lain yang dilakukan oleh Direktur MMG,” jelasnya.
BACA JUGA: Reses Perdana, Kaisar: Jangan Minder! NU dan PKB itu Besar
Terkait laporan polisi tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum. Pihaknya masih mempelajari laporan.
“Polda menerima laporan tipu gelap atas nama pelapor Ismini, laporan tanggal 17 Desember kemaren, jadi masih kita pelajari,” jelas AKBP Verena, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, terlapor AM selaku Direktur MMG belum memberikan tanggapan, ketika yogyapos.com meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Opo)
