Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Money Politic Ditunda

share on:
Advokat Alouvie menyerahkan permohonan bukti surat kuasa sidang penundaan praperadilan penetapan tersangka dugaan money politic di PN Sleman, Jumat (27/12/2024) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Siwi Rumbar Wigati SH, menunda sidang perdana praperadilan terhadap Kapolresta Sleman yang diajukan oleh Ksr (54) warga Sidomulyo Sleman, Jumat (27/12/2024).

“Karena termohon maupun kuas hukumnya tidak hadir sampai sekarang, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan Jumat pekan depan,” ujar hakim.

Rencananya, sidang akan berlangsung dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan dari pemohon. Praperadilan diajukan oleh pemohon melalui tim kuasa hukumnya Alouvie RM SH dkk atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan money politic Pilkada Sleman 2024, yang dinilainya tidak sah. 

BACA JUGA: Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Percobaan, Ini Pertimbangannya

Dugaan money politic ini terjadi pada 24 November 2024 dini hari, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman. Ketika itu berhasil diamankan tiga pelaku sebagai penerima uang yang sedianya akan disalurkan kepada warga. Kelima orang ini masing-masing Suyatman (40), Sutriyono (43), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43) dan Poniman (61). Barang bukti antara lain berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp 12,6 juta. 

Dari pengembangan pemeriksaan, diperoleh keterangan uang tersebut diperoleh dari Ksr sehingga yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat penetapan tersangka itulah Ksr tidak memenuhi panggilan. 

BACA JUGA: Lapas Cebongan Terima Mobil Hibah dari Pemkab Sleman, Ini Kegunaannya

Sedangka kelima pelaku penerima uang sempat ditahan, diadili dan divonis hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, serta denda Rp 200 juta atau subsider kurungan 1 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, pada 24 Desember 2024. 

Alouvie menyatakan, kliennya selaku pemohon mengajukan praperadilan karena terjadi kesalahan penyidik dalam menerapkan pasal untuk menetapkan status tersangka.

“Ada kesalahan penerapan Undang-undang dan pasal untuk menetapkan status tersangka kepada klien kami. Semua akan kami uraikan saat sidang mendatang,” katanya usai sidang. (Met) 


share on: