Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (23/1/226).
BACA JUGA: KPK Ingatkan Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jangan Terima Gratifikasi
Berlangsung di Aula Pangripta Bappeda Sleman, penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi menghadirkan dua narasumber yaitu Muh. Indra Furqon (Widyaiswara Ahli Madya KPK RI) dan Raden Aryo Bilowo (Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI).
BACA JUGA: Menyambut Ramadhan, FJI Yogyakarta Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Sosial
Pada pelaksanaannya, sosialisasi mengangkat tema "Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi".
BACA JUGA: Bupati Harda Panen Bawang Merah Bersama Warga Tiyasan
Dalam kesempatan tersebut, narasumber memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi (tipikor).
BACA JUGA: Terduga Penipuan Tabung Gas Melon di Gambuhan Berhasil Ditangkap Warga
Dalam praktiknya, Muh Indra Furqon mengungkapkan bahwa gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramah - tamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih. Namun dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut dinilai memiliki risiko menjadi suap yang dapat memengaruhi objektivitas. Terlebih, apabila pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan.
BACA JUGA: HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, Kader PDI Perjuangan DIY Rawat Bumi Pertiwi
Ia juga menekankan pentingnya para pegawai negeri atau penyelenggara negara (orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah) memiliki integritas serta budaya anti gratifikasi dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Sepatu Terapeutik bagi Sobat Diabetes Tengah Dikembangkan Tim Peneliti Lintas Institusi
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menghimbau para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
BACA JUGA: Pangdam Mayjen TNI Achiruddin Imbau Prajurit Jauhi Berbagai Bentuk Pelanggaran
Langkah tersebut menurutnya dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
BACA JUGA: Bupati Harda Beri Arahan Forum Konsultasi Publik Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan
Sementara itu, Wakil Bupati Danang Maharsa yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan upaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.
BACA JUGA: Mahasiswa UMY Sukses Inovasi Briket Ramah Lingkungan, Tembus Pasar Eropa
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.
BACA JUGA: Dua Hal Benar dari Rocky Gerung
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur," katanya. (*/Agn)
