Yogyapos.com (SLEMAN) - Nasib konsumen Apartemen Malioboto City Yogyakarta masih terkatung-katung. Sejumlah upaya ditempuh untuk mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan.
Mereka geram lantaran Pemerintah Kabupaten Sleman tak kunjung menuntaskan permasalahan ini. Sudah lebih dari 8 tahun persoalan ini mengalami kebuntuan. Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) terganjal lantaran perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum diselesaikan oleh pengembang.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa, Buka Layanan Psikologi Klinis
Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPPSRS), Edi Hardiyanto berkata, seharusnya Pemkab Sleman memberikan layanan dalam proses perizinan secara cepat dan terjadwal, termasuk dalam membantu proses diterbitkan SLF, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan.
“Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman, kami berharap perizinan SLF harus segera dijalankan,” ujar Edi, Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA: Memperingati Tragedi 27 Juli, Joko Purnomo: Megawati Bagian Penting Perjalanan Bangsa dan Negara
Terbaru, jelas Edi, perwakilan korban Apartemen Malioboto City Yogyakarta telah mendatangi Kantor Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta untuk berkonsultasi terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan SLF.
“Pihak Kementrian PUPR, ungkap dia sudah memberikan masukan dan arahan sekarang tinggal Pemkab Sleman saja kuncinya ,berani atau tidak,” tandasnya.
BACA JUGA: Dukuh Sorogaten 1 Terduga Pelaku Asusila Masih Menjabat, Perjuangan Warga & LKBH Pandawa Berlanjut
Kementerian PUPR menyampaikan, perizinan SLF sebenarnya tidak ada masalah siapapun yang akan melanjutkan prosesnya karena ini izin yang terkait bangunan gedung. Bahkan kementerian tersebut pernah mendatangi Pemkab Sleman, melakukan sidak serta memberikan pengarahan.
“Jadi bukan soal mau merubah suatu kepemilikan legal ini perizinan SLF apakah bangunan tersebut sudah layak fungsi belum, soal bagaimana kajian dan lain-lain sifatnya teknis,” katanya.
BACA JUGA: Jagabaya Caturtunggal Keukeh Bantah Tuduhan Korupsi TKD di Nologaten
Edi berencana akan kembali menggelar ‘Aksi Presentasi Terbuka’ menggandeng pakar akademisi, praktisi dan mahasiswa di Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan menaiki tronton. Diharapkan dalam waktu maksimal Agustus 2024 sudah turun SLF.

“Tujuan aksi mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Pemkab Sleman segera mengambil tindakan nyata berupa diskresi atau kebijakan khusus untuk proses perijinan SLF sehingga akan mempercepat proses perijinan, mengingat MNC Bank akan meneruskan proses perijinan menggantikan pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab,” sambungnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana 16 Ribu Pasang Sepatu Hoka ke Amerika
Sedangkan Sekretaris PPPSRS Apartemen Malioboro City Budijono menambahkan, pihaknya minta Bupati turun tangan untuk berani ambil sikap dan tindakan agar segera dilakukan penerbitan SLF.
“Kami berharap perijinan SLF harus segera dijalankan,” imbuh Budijono.
Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank berdasarkan risalah lelang, dia menyatakan siap buka-bukaan data.
BACA JUGA: Enam Notaris Dimintai Keterangan, Kejati Berupaya Tuntaskan Perkara Penyelewengan TKD
“Karena ini Bank MNC yang akan melanjutkan proses meneruskan ijin yang belum ada yakni SLF pemohon lama sudah tidak bertanggungjawab dan perijinan saat ini kita fokus pada SLF, pertelahan hingga berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro,” sambungnya.
Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian besar aset apartemen yang sebelumnya atas nama dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) dan saat ini sertifikat sudah berganti nama PT Bank MNC. (Opo)
