Konsumen Apartemen Malioboro City Desak Pemkab Sleman Percepat Penerbitan SHM SRS

share on:
Aksi damai digelar di depan Rumdin Bupati Sleman oleh Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), 1 Mei 2024 || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ratusan korban dugaan penipuan pembelian Apartemen Malioboro City mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman memfasilitasi pertemuan dengan PT MNC untuk menyelesaikan perizinan yang terbengkalai.

Mereka memandang Pemkab memiliki kewenangan dalam mengawal dan mempercepat penyelesaian dokumen Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) dan tidak perlu dipertemukan dengan pihak pengembang PT Inti Hosmed.

BACA JUGA: Ini Kata Sri Mulyani, Perekonomian Indonesia Masih Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global

“Kami yakin jika Pemkab Sleman serius mengawal proses ini, sertifikat SHM SRS akan selesai dalam kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan,” ujar Sekretaris Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), Budijono, Senin (6/5/2024).

Selain itu, menekan MNC agar segera membentuk P3SRS selaku wadah paguyuban pemilik Apartemen Malioboro City.

“Kami merasa tidak perlu dipertemukan dengan pihak pengembang  PT Inti Hosmed, tugas Pemkab Sleman untuk menekan pengembang agar membayar pajak yang sudah kami bayarkan pada saat pembelian unit,” jelas Budijono.

BACA JUGA: Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH Wis Wancine Menep

Dijelaskan, terkait proses hukum yang ditempuh, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY. Diketahui sampai saat ini, baru satu orang yakni Direktur PT IH berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya pun masih ada di tahap P19. Menurut Budijono, sesuai keterangan sejumlah saksi ahli yang telah mereka hadirkan, pihak lain termasuk komisaris perusahaan semestinya patut dijadikan tersangka.

“Dan tugas Polda DIY untuk menyelesaikan proses hukum terhadap pengembang yang sampai saat ini jalan di tempat,” sebutnya.

BACA JUGA: Penyidik Lakukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tapi Belum Ada Tersangka 

Saat audiensi yang berlangsung di tengah aksi damai tanggal 1 Mei 2024 silam, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman Haris Martapa menjelaskan sudah ada kesepakatan antara PT IH dan MNC untuk bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 bulan tepatnya 29 Mei 2024. Namun Budijono mengaku pesimis hal itu bakal terwujud.

Pertemuan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa dengan perwakilan konsumen Apartemen Malioboro City di Gedung Baru Setda Sleman, 1 Mei 2024

“Kami menjamin 99 persen proses itu tidak akan terjadi. Sebab dari pengalaman, pihak pengembang selama ini hanya mengulur waktu,” tandasnya.

BACA JUGA: Rumah Dirut Taru Martani Digeledah, Tim Penyidik Menyita Uang Rp 80 Juta dan 9 Arloji

Kendati demikian, pihaknya menghormati pernyataan Pemkab sehingga mereka tetap akan menunggu hingga tanggal 29 Mei. Di sisi lain PAMCR pada Senin (6/5/2024) sudah mengirimkan surat ke Polda DIY, Kemenkopolhukam, Polri dan Kompolnas terkait rencana aksi damai tanggal 1 Juni mendatang. Mereka mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak dan juga mengerahkan 10 unit truk tronton dan 10 excavator jika hasil tanggal 29 Mei nanti tidak seperti yang diharapkan dan proses hukum hanya jalan di tempat.

“Kita akan melihat perkembangan dulu. Kalau hasilnya mendukung, tidak menutup kemungkinan kami akan berembug. Tapi yang diharapkan tidak hanya proses administratif saja yang selesai tapi proses hukum juga harus jelas,” tandasnya.

BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Oknum Perangkat Desa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos -Pera) DIY, Dani Eko Wiyono menyayangkan adanya dugaan keterlibatan orang sipil dalam aksi damai, yang ditengarai sebagai preman bayaran, sedangkan dari sisi pengamanan sudah ada Satpol PP Sleman, petugas dari Polsek maupun Polresta Sleman juga TNI.

“Apakah demikian cara Pemkab Sleman menerima aspirasi warga Sleman dan memperlakukan masyarakat seperti musuh? Kami juga meminta penjelasan resmi dari Ibu Kustini selaku Bupati Sleman,” cetus Dani.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di DPR RI, KPK Periksa Enam Saksi

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan Pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

“Dalam hal ini (permasalahan perizinan), Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak- pihak terkait persoalan apartemen malioboro city. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada,” jelas Martapa usai menerima perwakilan PAMCR

Perkembangan terakhir, Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah. Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada tanggal 29 April 2024 lalu. 

BACA JUGA: Nasdem Sleman Kantongi Nama Balon Bupati, Kian Tingkatkan Komunikasi Politik

“Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Maka dari itu, kita dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. 

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC. (Opo)

 

 


share on: