Rumah Dirut Taru Martani Digeledah, Tim Penyidik Menyita Uang Rp 80 Juta dan 9 Arloji

share on:
Tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dalam penanganan dugaan korupsi PT Taru Martani || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menggeledah Kantor PT Taru Martani Jalan Kompol Bambang Suprapto Nomor 2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta, Senin (19/4/2024).

Penggeledahan juga dilakukan di Rumah Dinasnya Jalan Tunjung Baciro Yogyakarta, guna melengkapi bukti-bukti. Sejumlah barang bukti berhasil disita guna menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani periode tahun 2022 hingga Mei 2023. 

BACA JUGA: Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH Wis Wancine Menep

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, ponsel, serta flasdisk.

“Kami segel pula mobil dan motor,” kata Herwatan, Selasa (30/4/2024).

Sedangkan di Kantor PT Taru Martani, penyidik menggeledah sejumlah ruang, diantaranya ruang kerja Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Arsip Keuangan. 

“Dalam penggeledehan itu, tim penyidik berhasil disita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI, Ini Masalahnya

Sebelumnya, Kejati DIY telah menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Dalam penanganannya diterapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)

 

 

 


share on: