Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka YHN, Selasa (30/4/2024).
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Sleman di Jln. Parasamya Tridadi Sleman, tim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang tercatat sebagai perangkat desa di Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak ini.
BACA JUGA: Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH Wis Wancine Menep
“Kita menerima berkas perkara tahap kedua, sekaligus tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal, tersangka merupakan Ulu-ulu di Desa Sindumartani,” ujar Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH.
Agung membeberkan, selain tersangka diserahkan pula sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit airgun pabrikan rakitan, 105 butir bahan peledak serta sejumlah gotri yang berada di dalam toples. “Tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas 2B Sleman (Lapas Cebongan),” tandasnya.
BACA JUGA: Seru! Nobar Laga Garuda Muda vs Uzbekistan di Mapolda DIY Disuguhi Makan dan Minum
Proses selanjutnya, Jaksa segera menyempurnakan Surat Dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
“Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke PN Sleman untuk disidangkan,” sambungnya.
Kasus ini diungkap oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 Januari 2024 malam di Jl Bokesan Sindumartani Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” imbuhnya. (Opo)