PT Ide Studio Indonesia Komitmen Selesaikan Tunggakan Gaji Secara Bertahap

share on:
Direktur PT Ide Studio, A Sita Revuelta S || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – PT Ide Studio, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan. Mengingat penurunan order hingga 45 persen, perusahaan akan melakukan pembayaran secara bertahap, dan tidak sekaligus.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Ide Studio, A Sita Revuelta S usai memenuhi panggilan pengawas di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Jalan Ringroad Timur, Sleman, Selasa (5/8/2025). 

BACA JUGA: PN Sleman Tak Berwenang Mengadili Gugatan Kormardin Terkait Ijazah Jokowi

“Kami sudah memberikan klarifikasi, menyampaikan problem yang dihadapi,” ujar A Sita didampingi dua kuasa hukumnya, Zulfikri Sofyan SH dan Ivan Bert SH MH.

Sita menyampaikan bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dibidang produksi dan ekspor mebel ini tidak pernah mengalami persoalan pembayaran hak karyawan sejak beridiri tahun 2008. Namun sejak akhir 2022 menjelang berakhirnya Covid-19, pesanan mulai menurun. Situasi geopolitik global seperti perang Rusia-Ukraina dan konflik Israel-Palestina turut memberikan dampak terhadap  pasar utama di Eropa. Disamping itu dinamika ekonomi global yang tidak menentu juga berpengaruh besar terhadap pendapatan dan keberlangsungan pesanan, serta menyulitkan perolehan order baru. 

"Meski dalam kondisi berat, kami tetap berusaha bertahan dan tidak melakukan PHK. Dari lebih 130 karyawan memang ada 32 orang diantaranya yang menolak skema pembayaran gaji secara bertahap, dan sejak Mei 2025 mereka memilih berhenti bekerja serta mendesak dilakukan PHK. Padahal kami masih berusaha mempertahankan mereka," ujar Sita.

Ia menambahkan bahwa dua bulan gaji yang tertunda, yaitu Februari dan Maret 2025, telah mulai dicicil dan dua kali pembayaran telah dilakukan. Namun, sebagian karyawan memilih mogok kerja dan melapor ke Disnaker serta pihak lainnya, menuntut agar sisa gaji dibayar penuh secepatnya.

BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien

Senada dengan itu, Zulfikri Sofyan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi secara lengkap dan menyampaikan skema penyelesaian tertulis kepada Disnakertrans DIY. 

Sita saat menghadap Disnakertrans DIY || YP-Ist

“Sebenarnya tidak ada masalah khusus di Disnakertrans DIY. Namun karena ada tekanan dari 32 karyawan yang mogok kerja, prosesnya kini sedang ditangani secara tripartit di Disnakertrans Kabupaten Bantul,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru mendorong terjadinya PHK, di saat perusahaan sedang berjuang untuk bertahan. “Menteri Ketenagakerjaan sendiri sudah menegaskan agar sebisa mungkin tidak ada PHK. Tapi mengapa pemerintah daerah justru mendorong hal tersebut?” katanya.

BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Ivan Bert menambahkan, semua pihak mestinya memahami akar persoalan secara utuh. Jangan hanya menerima informasi dari pekerja saja,” tegasnya.

“Masalah ini sasih ditangani Disnakertrans Bantul,” pungkasnya.

Kuasa hukum 32 pekerja, Sigit Fajar Rohman SH (kiri) dan Noval) saat pertemuan tripartit di Disnakertrans Bantul || YP-Ist

“Semua harus bijak. Jangan sampai sepihak dalam menerima informasi dan memahami kondisi sulit seperti ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Noval SH selaku Kuasa Hukum 32 pekerja mengatakan kliennya memang mengehandaki dilakukan PHK karena perusahaan tidak bisa lagi memenuhi upah utuh setiap bulannya kepada mereka.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Alsintan kepada 16 Gapoktan

“Saat ini kami masih menunggu anjuran dari Disnaker. Jika salah satu pihak menolak anjuran maka Disnaker akan membuat risalah mediasi agar perselisihan dilanjutkan ke pengadilan. Sesuai aturan, anjuran terbit dalam sepuluh hari kerja sejak mediasi gagal,” katanya kepada yogyapos.com, Rabu (7/8/2025).

Noval Kembali menegaskan, intinya para pekerja minta dilakukan PHK dengan kompensasi PHK dibayar penuh, serta pembayaran tunggakan upah dibayar tunai, tidak dicicil. (Met)


share on: