Yogyapos.com (SLEMAN) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).
BACA JUGA: Dua Hal Benar dari Rocky Gerung
Kunjungan dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku tahun 2026. Kunjungan ini dalam rangka Masa Persidangan III tahun sidang 2025–2026.
BACA JUGA: Relawan Sukma Bangsa dan Fisipol UGM Mengajar di Pengungsian Aceh
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda DIY Anggoro Sukartono, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, didampingi para pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif dan komprehensif terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana kepada Pemkab Sleman
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima pemaparan terkait kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru.
BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polda Ditolak, Penyidikan dan Penahanan Wajiran Berlanjut
Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: Progres Pembangunan JJLS Kelok 23 Mencapai 89 Persen
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut, Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya berkomitmen penuh mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
BACA JUGA: Gubernur DIY Terbitkan Izin Pengelolaan TKD, Pemkal Glagaharjo Syukuran
“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujar Ihsan.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (*/Opo)
