Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Wajiran, Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, dipastikan akan berlanjut oleh penyidik Polda DIY.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Menilai Perpanjangan Penahanannya Kedaluarsa
Kepastian lanjutan penyidikan tersebut menyusul putusan hakim tunggal Resa Oktaria SH yang menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan pemohon dalam sidang di PN Sleman, Senin (19/1/2026).
“Menolak permohonan praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon praperadilan sebesar Rp 5000,” tegas hakim.
BACA JUGA: KY Usulkan Badan Pengawas Terpadu untuk Pengawasan Hakim, Ini Penyebabnya
Hakim sebelumnya mengungkapkan dasar pertimbangan putusan tersebut, bahwa Surat Penetapan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon telah diajukan oleh Penyidik /Termohon kepada Ketua PN Yogyakarta, Penyidik/Termohon telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan dan telah diberikan kepada Pemohon, Penyidik/Termohon telah mengirimkan tembusan surat perintah perpanjangan penahanan kepada keluarga pemohon melalui kantor Desa setempat.
BACA JUGA: Polda DIY Sampaikan Edukasi Ringan kepada Siswa TK Budi Mulia 1
Selain itu, tandas hakim, bahwa terkait dengan mekanisme Penyidik/Termohon mengirimkan surat tembusan perpanjangan penahanan kepada keluarga Pemohon melalui kantor Desa setempat tidak menyalahi peraturan perundangan yang berlaku atau dianggap sah secara hukum karena faktanya, bahwa surat tembusan tersebut telah sampai kepada keluarga Pemohon.
BACA JUGA: Sakral! Labuhan Tingalan Jumeneng Sri Sultan HB X di Parangkusumo, Uborampe Diperebutkan
Disebutkan, sesuai dengan Putusan MK No: 3/PUU-XI/2013 yang memaknai frasa segera dalam pengiriman surat tembusan penangkapan kepada keluarga tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP adalah maksimal 7 hari, maka pengiriman tembusan surat perpanjangan penahanan kepada keluarga Pemohon yang telah diberikan oleh Penyidik/Termohon pada satu hari setelah penahanan berakhir. Hal ini dapat diartikan pula telah dilakukan dalam batas waktu yang wajar, karena tidak melampaui 7 hari.
BACA JUGA: Duel Setelah Mengonsumsi Miras Akibatkan Seorang Tewas di Kalibayem, Pelaku Diringkus
Menanggapi putusan hakim, Heru Nurcahya SH MH selaku salah satu anggto Tim Kuasa Hukum Termohon, menyatakan apresiasinya. “Sesuai fakta persidangan, apa yang dilakukan klien kami sudah benar, tak ada yang dilanggar dalam proses penahanan. Clear, Polda DIY sudah bekerja menjalankan proses hukum sesuai undang-undang,” ujarnya kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: 'Suling Naga' Dilaunching di Masjid Pathok Negoro Plosokuning
Diketahui praperadilan ini diajukan oleh Wajiran melalui kuasa hukumnya Suyanto Siregar SH dan Romi Habie dalam perkara nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Smn. Pemohon mempermasalahkan sah tidaknya Penahanan terhadap Tersangka pada penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa, Desa Srimulyo Piyungan, Bantul Yogyakarta yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 oleh Ditreskrimsus Polda DIY dengan LP Nomor: LP-A/17/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda DIY, Tanggal 18 Juni 2025.
BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara
Pemohon menilai penahanan Wajiran tidak sah karena pemberitahuan perpanjangan diberikan kepada keluarganya keesokan hari setelah batas waktu penahanannya habis. Namun hakim menegaskan bahwa tembusan surat perpanjangan penahanan yang dilakukan Termohon masih dalam batas waktu yang wajar sesuai undang-udang. (Agn/Met)
