Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan

share on:
Salah satu adegan rekonstruksi, saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung maut || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Polresta Sleman menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap seorang Perempuan, RI (40), yang terjadi pada 4 November 2025 di Meijing Wetan, RT 04 RW 05, Ambarketawang, Gamping.

BACA JUGA: KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik, Perlu Dirumuskan Kembali

Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka LBW (54) warga Ngemplak ini berlangsung di Mapolrestas Sleman demi pertimbangan keamanan dan kelancaran, dipimpin Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel Rastoma STrK.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memperjelas secara visual rangkaian perbuatan tersangka, mulai dari awal hingga akhir kejadian,” ujar Ipda Hanif mewakili Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi SH.

BACA JUGA: Dr Farindira Vesti Rahmasari PhD: Super Flu adalah Varian Lain Virus Influenza

Dengan pengawalan ketat, tersangka memperagakan sebanyak 23 adegan, mulai kedatangannya mengendarai Mio merah ke rumah korban. 

Ia mengetuk pintu, kemudian masuk kedalam rumah dan terjadi cekcok. Saat cekcok itu korban sempat memukul muka tersangka, sehingga tersangka naik pitam membanting korban ke lantai hingga pingsan. Sejurus kemudian ia menghabisi korban menggunakan sebilah pisau, kemudian bergegas kabur.

BACA JUGA: Kapolresta Sleman Panen 4 Ton Jagung di Glagaharjo

Tersangka saat menjalani rekonstruksi || YP-ist

Ipda Hanif mengatakan, berdasarkan hasil visum terdapat luka sayatan bagian leher dengan kedalaman sekitar 2 hingga 3 sentimeter. Dari rekonstruksi ini tak ditemukan fakta baru, semua sudah jelas dan rigit sesuai hasil penyidikan.

BACA JUGA: Lomba Panahan Sleman Diikuti 230 Peserta

Penganiayaan maut ini buntut dari rasa sakit hati tersangka lantaran korban menolak diajak ‘balikan’ (berhubungan asmara) lagi. Diketahui, sebelumnya antara korban dan tersangka menjalin asmara, tapi sempat diputus sepihak.

Tersangka dijerat pasal alternatif 338 dan 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*/inm)


share on: