Kejari Sleman Gandeng Kalurahan Condongcatur Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum

share on:
Kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kalurahan Condongcatur,Jumat (8/12/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SEMAN) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Jumat (8/12/2023).

Kajari Sleman Widagdo SH, menyampaikan memilih Kalurahan Condongcatur sebagai tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berdasarkan arahan Kejaksaan Agung RI agar penyuluhan ini di lingkungan Pememerintahan Kecamatan atau Kalurahan.

BACA JUGA: Kampanye Terbuka Paslon AMIN akan Berlangsung di Stadion Kridosono

“Korupsi adalah salah satu fenomena kejahatan yang luar biasa. Jika dibiarkan berkembang dan dipupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan. Cepat atau lambat yang namanya korupsi akan ketahuan,” katanya.

Widagdo berpesan agar Lurah dan Perangkat Kalurahan tidak membiasakan hal-hal kecil yang bersifat korup. “Tapi saya yakin disini tidak ada, karena jika dibiarkan lama-lama akan menumpuk menjadi besar,” katanya sembari berharap ke depan Condongcatur kondisisnya tetap bersih.

BACA JUGA: Eko Darmanto Mengenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Disangka Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 18 M

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra SH MH menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Sleman bersama seluruh pamong Kalurahan Condongcatur usai acara || YP-Ist

Triskie menjelaskan jenis tindak pidana korupsi yaitu penyuapan, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam jabatan.

BACA JUGA: Diinisiasi Kodim, Forkompimda Sleman Bersih-bersih Pasar

Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Eksplorasi One UI 5.1 di Galaxy M34 5G Biar Hape Makin Gacor

Triskie menambahkan, keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

BACA JUGA: Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Sejumlah Perjanjian Kerjasama

Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 3) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara itu, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji SIPMIP mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya agar di lingkungan Kalurahan Condongcatur terbebas dari tindakan korupsi. Para pamong bekerja sesuai dengan tupoksi serta peraturan perundang undang yang berlaku.

BACA JUGA: Operasi Sandi Lilin Progo di Bantul akan Berlangsung 12 Hari, Ini Sasarannya

“Sejak tahun 2018 Penerintah Kalurahan Condongcatur telah bekerjasama dengan Kejari Sleman dalam pembinaan dan pendampingan hukum (paralegal),” ujar Reno. Kegiatan pembinaan berupa penyuluhan hukum ini mengusung tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Diikuti Lurah, Carik, Kasi serta dukuh seluruh wilayah Kalurahan Condongcatur. (Agn)

 

 


share on: