Kasus TKD Trihanggo, Oknum Lurah dan Seorang Pengusaha Hiburan Malam Segera Diadili

share on:
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH MH saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (24/6/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Lurah Trihanggo berinisial PFY dan seorang pengusaha hiburan malam inisial ASA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping. 

BACA JUGA: Senator DPD RI Asal Yogya Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Investigasi

"Untuk kasus di Trihanggo sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH MH di kantornya, Selasa (24/6/2025). 

Bambang memenjelaskan, setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta. 

BACA JUGA: GREAT Institute Kecam Serangan AS ke Iran, Desak Indonesia Dorong Diplomasi Global

"Yang kita limpahkan saat ini tersangkanya ada dua orang yang kita ajukan ke persidangan. Kepada dua tersangka ini kami lakukan penahanan, " jelasnya. 

Ketika dikonfirmasi terkait adanya penambahan saksi yang diperiksa, namun pihaknya menipis. 

BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Enam Senpi Rakitan, Ganja, Miras dan BB Lainnya

"Sebenarnya saksi itu siapapun bisa, tapi penyidik yang tahu bagaimana kapasitas,  apakah berkaitan dengan pembuktian unsur atau tidak," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih kepada yogyapos.com menyampaikan, kasus ini mencuat awalnya pada Juli 2024, pihak ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1.

BACA JUGA: Enam Tersangka Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Ditahan, Seorang Lainnya Sakit

Selanjutnya, PFY mengizinkan ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan fondasi gedung yang akan digunakan sebagai akaes menuju tempat usaha, padahal lahan tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan, dan diduga ada perjanjian sewa yang legal. 

"Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh,"sebut Indra. 

BACA JUGA: Reka Ulang Duel di Bawuran, Korban & Tersangka Sempat Salaman Sebelum Tewas

Lantas, PFY meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I. 

Tersangka lurah dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Jelang HUT Bhayangkara 2025, Polda DIY Gelar Ziarah ke TMP Kusumanegara

"Sedangkan kepada ASA kita sangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," urainya. (Opo) 

 

 


share on: