Yogyapos.com (YOGYA) – Kasus pembunuhan Morgan Onggowijaya (MO-70) tak lama lagi akan memsuki babak baru persidangan setelah berkas perkara, barang bukti dan dua tersangkanya masing-masing RO (19) dan GK (18) dilimpahkan oleh Penyidik Polresta ke Kejaksaan Negeri Yogya, Senin (20/2/2023).
Bertepatan dengan pelimpahan perkara tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Nurita Eka Pratiwi SH menggelar jumpa pers menyatakan bahwa dalam kasus tersebut bukanlah RO yang mencekik korban melainkan GK.
Nurita mengungkapkan, selama ini kliennya sengaja diam atau tidak langsung memberikan klarifikasi karena lebih fokus mengurus pemakaman korban. Selain itu juga menunggu Penyidik mengungkap peristiwa kejahatan yang sebenarnya terjadi.
“Selama ini keluarga korban diam pemberitaan yang bersumber dari tersangka GK yang memojokkan Tersangka RO,” ujar Nurita kepada awak media, di Roaster and Bear Restaurant, Hotel Harper Yogya, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-rekonstruksi-penganiayaan-di-titik-nol-yogya-munculkan-15-adegan-9741
Ditegaskan Nurita, hasil penyidikan polisi menunjukkan kematian korban karena dicekik menggunakan tali oleh tersangka GK dari belakang kursi mobil yang diduduki korban. Sedangkan tersangka RO duduk disamping kemudi bersama korban.
“Saat pencekikan, RO tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memegangi kakeknya saat meregang nyawa karena takut terhadap GK. Ini nanti akan diungkapkan dalam persidangan,” terang Nurita
Tersangka RO, jelas Nurita, sudah meminta maaf secara tertulis kepada keluarganya karena terlibat dalam kasus ini. Pihak keluarga juga telah memaafkan setelah yakin bahwa pelaku utama GK.
Ditegaskan Nurita, bukti bahwa GK merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan sesuai kronologi pada 22 November 2022 menghubungi teman kuliah bernama T (saksi) dan menanyakan apa Saksi T mempunyai sarung tangan dan dijawab ‘tidak punya’ oleh T. Dari ponsel GK ditemukan browsing atau pencarian membunuh dengan cara mencekik selama 10 menit dan cara menggantung diri. GK juga browsing persewaan garasi. Serta jauh hari sebelumnya, bulan Oktober GK juga browsing racun sianida,” paparnya.
“Kami tegaskan meski Tersangka GK tidak mengakui perbuatannya namun dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh Penyidik berupa handphone milik Tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain semuanya mengarah kepada Tersangka GK sebagai pelaku utama,” jelasnya.
Sedangkan peran Tersangka RO dalam peristiwa pembunuhan ini justru hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Halaman McDonalds Gondolayu Yogya, pada 23 November 2022 Pukul 22.30 WIB. Dua hari kemudian Polresta Yogya menangkap RO yang tak lain cucu korban dan GK selaku teman RO. Motif pembunuhan diduga untuk 'menghapus' utang GK sebesar Rp 80-an juta kepada korban.(Met)
