Richard Eliezer, Sidang Etik dan Tekad Mengabdi Sebagai Anggota Polri

share on:
Ilustrasi || YP-Dok

BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana penjara 1,5 tahun atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap masih dapat mengabdikan diri sebagai anggota Kepolisian RI.

Harapan itu berulang kali disampaikannya di persidangan maupun pasca putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab menjadi polisi adalah cita-citanya sejak remaja, serta bagian dari kebanggaan bagi diri dan keluarganya.

Lantas dapatkah ia melanjutkan karirnya di kepolisian seperti yang diharapkan. “Sangat mungkin!” demikian pendapat sejumlah pakar maupun pengamat kepolisian. Pertama vonis ringan yang dijatuhkan kepada dia telah inkrach (berkekuatan hukum tetap) karena kejaksaan menerima putusan tersebut, tidak mengajukan upaya hukum banding sebagaimana disampaikan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hanya saja, penentuan dapat dan tidaknya melanjutkan karir polisi itu tergantung dari hasil Sidang Etik untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Divisi Propam Polri. Kedua, vonis pidana terhadapnya tersebut juga di bawah ketentuan yang selama ini menjadi salah satu alasan pemecatan berdasarkan aturan internal kepolisian.  

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-divonis-15-tahun-airmata-richard-mengalir-dari-celah-telapak-tangan-yang-menutup-wajahnya-9719

Tentang vonis majelis hakim PN Jaksel dan Sidang Etik, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan itu.

Namun ia menyatakan masih belum mengetahui secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard akan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Sidang etik nanti nunggu info dari Propam dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Richard dalam peristiwa pembunuhan (bahkan selaku pelaku penembakan) terhadap Brigadir J, semula dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun. Namun di akhir persidangan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis jauh lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.

Hakim mengabulkan permohonan Richard sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar alur tindak pidana. Status JC ini menjadi pertimbangan utama sehingga ia memeroleh reward jauh lebih ringan diantara pelaku-pelaku lainnya.

Richard dengan kejujuran, keberanian dan keteguhan bersikap menyampaikan peristiwa pembunuhan sejak dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan membuat kasus tersebut terang benderang.

Hakim mengapresiasi sikap Richard yang penuh risiko sebagai JC. Di sisi lain perbuatan Richard menembak Brigadir J bukan didasari kehendak sendiri. Tak ada niatan darinya melakukan penembakan, melainkan suatu kondisi yang dia sendiri tak sanggup menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Ada faktor relasi kuasa atau kuasa hierarkhi yang tak dapat dihindari.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tembak-polisi-di-rumdis-polisi-cctv-tuhan-tak-mati-7760

Sinyal bahwa Richard akan memeroleh harapannya meneruskan karir di Polri, khususnya kembali sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob) agaknya kian kuat. Hal ini setidaknya jika mengutip keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana disampaikan kepada media massa. Setidaknya ada tiga pertimbangan bagi hakim sidang etik terhadap Richard. Pertama, status Richard sebagai JC. Kedua, hakim kelak akan mendengarkan saran dari saksi ahli untuk memutuskan. Ketiga, saran masyarakat juga akan menjadi perhatian hakim sidang etik agar bisa mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E secara bijaksana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyiapkan sidang etik bagi Bharada E.

Bahkan hari ini (Kamis 17/2/2023), Kapolri pun menyatakan mengenai peluang dan harapan sang JC tersebut. “Ya peluang (Bharada E kembali ke Polri) itu ada,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Met)

 


share on: