Yogyapos.com (YOGYA) – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (24/11/2025).
BACA JUGA: SMPN 8 Yogya Gelar 'Jalan Sehat dan Rukun Sama Teman' Disambut Antusias Siswa
Ia didudukkan di kursi pesakitan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) berlangsung sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 telah menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Pembinaan Jaring Mitra Karib
Akibat perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, telah menimbulkan kerugian negara, senilai Rp 3,5 miliar lebih.
Modusnya, terdakwa menambahkan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3) PT Media Sarana Data (MSD) ke dalam anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024. Penambahan ini dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang jelas.
BACA JUGA: Seru! Festival Budaya Lereng Merapi Libatkan Seribu Penari
Padahal, kapasitas dari dua ISP sebelumnya, PT SIMS dan PT GPU, sudah mencukupi bahkan menyisakan bandwith yang tidak terpakai. Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Penambahan ISP baru yang tidak diperlukan membuka celah bagi terdakwa untuk melakukan praktik korupsi.
BACA JUGA: 24 Tim Ramaikan Kompetisi Piala Askab PSSI Sleman
Modusnya, terdakwa meminta uang kompensasi dari kepada Direktur PT MSD, saksi Budiyanto, agar perusahaannya bisa menjadi penyedia layanan. Terdakwa diduga meminta Rp 22 juta per bulan dari proyek pengadaan bandwidth tersebut. Selain itu juga meminta Rp 100 juta per tahun dari proyek sewa Colocation DRC.
BACA JUGA: Chichi Sukardjo Luncurkan Program 'Tetap Hidup Walau dengan Luka'
Total uang yang diterima terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp 901 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer maupun tunai hingga Februari 2025.
Jaksa dalam dakwaan primer menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.
BACA JUGA: Pasar Tradisional Kowe Diresmikan, Jadi Indikator Nyata Ekonomi Rakyat
Sidang oleh majelis hakim diketuai Purnomo Wibowo SH ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim pengacara terdakwa.
“Benar kami akan siapkan eksepsi,” ujar Advokat Muslim Murjiyanto SH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (24/11/2025) petang. (*/Met)
