Try Out Calon Advokat Mewarnai Syukuran Menempati Kantor Baru DPC Peradi Wates

share on:
Pelaksanaan try out calon advokat di Kantor DPC Peradi Wates, Detkri Badiron SH MH, di kantor barunya, di Jalan Wahid Hasyim 16 Bendungan Kidul RT 030/014, Kulonprogo || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) – Animo masyarakat menjadi Advokat meningkat dari waktu ke waktu. Salah satu indikatornya adalah keikutsertaan mereka dalam try out yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Wates, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan Try Out yang sekaligus menandai peresmian dan syukuran kantor baru DPC Peradi Wates ini terbatas, hanya diikuti belasan peserta lulusan Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi.

BACA JUGA: Pencurian Bahan Sarung Tangan Golf, Dua Terdakwa Menerima Vonis 1 Tahun

“Biasanya Try Out dilakukan di hotel dengan jumlah peserta yang banyak. Tapi kali ini pesertanya terbatas disesuaikan dengan tempat. Sengaja kami selenggarakan berbarengan dengan peresmian kantor baru,” ujar Ketua DPC Peradi Wates, Detkri Badiron SH MH, di kantor barunya, di Jalan Wahid Hasyim 16 Bendungan Kidul RT 030/014, Kulonprogo.

Detkri Badiron SH (kiri) dan Wahyu Baskoro || YP-Ist

Advokat Detkri yang didampingi Sekretarisnya, Wahyu Baskoro SH, mengungkapkan kegiatan Try Out bukan suatu keharusan, tetapi merupakan bagian penting bagi setiap sarjana hukum yang berminat menjadi advokat.  Sebab materi yang diujikan itu setidaknya dapat menjadi pijakan untuk proses selanjutnya saat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Pemohon Menyayangkan Ketidakhadiran Termohon Praperadilan di Persidangan

“Seleksi menjadi advokat di Peradi memang ketat harus melewati UPA yang materinya komprehensif mengenai pemahaman teori dan praktik penanganan perkara maupun pemahaman kode etik profesi. Kebanyakan calon advokat gagal di tahapan UPA. Oleh karena itu untuk membantu mereka kami selenggarakan Try Out ini,” jelas.

Materi Try Out diantaranya meliputi kode etik profesi, penanganan perkara pidana dan perdata, waris, gugat cerai, Tata Usaha Negara (TUN), berikut prosedur beracara di pengadilan. Bahkan peserta juga disodorkan contoh kasus perdata sengketa tanah, lantas mereka diwajibkan membikin gugatan dan prosedur penyelesaiannya.

BACA JUGA: Optimalkan Aset, Disbud DIY Gelar Pasar Kreatif di Lahan Eks Stiekers

“Jadi inti dari materi Try Out ini adalah praktik beracara atau penanganan ragam perkara. Di titik inilah peserta akan dapat memahami antar teori dan riil praktik penegakan hukum,” tandas Detkri.

Sedangkan kentungan lain dari peserta Try Out yakni dapat langsung memeroleh pemahaman dari panitia pasca menyelesaikan soal-soal yang diujikan. Dari dialog langsung mereka dapat mengetahui seberapa berhasilkan mengerjakan soal-soal. (Met)

 


share on: