Yogyapos.com (SLEMAN) - Kraton Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap program budidaya pohon klengkeng (klengkengisasi) yang digagas oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Margorejo, Tempel.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bebadan Pangrekso Loka Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, RM Gustilantika Marrel Suryokusumo saat menghadiri kegiatan Pembinaan RT & RW se-Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel di Aula kantor setempat, Minggu (25/5/2025). Hadir pula, Penghageng Kawedanan Panitikismo Ngayogyakarto Hadiningrat KRT Suryo Satrianto
BACA JUGA: Prodi Sejarah UNS Kembangkan Potensi Desa Kemiri Lewat Ecoprint
Bupati Sleman Harda Kiswaya, Lurah Margorejo Abdul Azis Muh Ridwan, Bhabinkamtibmas, Babinsa Margorejo, Pamong Kalurahan Margorejo, Ketua RT & Ketua RW se Kalurahan Margorejo, Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Margorejo dan tokoh masyarakat.
Gusti Marrel, demikian ia akrab disapa, mengatakan, upaya pemanfaatan lahan untuk budidaya klengkeng merupakan bagian pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dibutuhkan penguatan pemanfaatan tanah-tanah kas, baik itu tanah kasultanan (Sultan Ground), kadipaten dan kalurahan.
"Program klengkengisasi sangat bagus sekali, ini sejalan dengan upaya untuk pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan optimalkan pemanfaatan tanah," ujarnya.
BACA JUGA: Pengurus IK Gonjong Limo DIY Dikukuhkan, Ketua Selfiandi
Terkait, inovasi tersebut, pihaknya menawarkan dana keistimewaan (danais) untuk pengembangan, namun dalam pelaksanaan kegiatan harus akuntabel dan transparan sehingga hasilnya dapat dirasakan warga. Selain itu berjanji akan membuka akses penjualan ekspor.

"Ke depan usaha budidaya klengkeng ini harus dikuasai masyarakat, jangan sampai dipegang korporasi, nanti kita akan berupaya membuka eksportir luar negeri,"tutur cucu Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.
BACA JUGA: Peresmian Kantor MWC NU Pleret Kuatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat
KRT Suryo Satrianto menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 telah diatur terkait pemanfaatan tanah kalurahan, dimana minimal 50 persen luasnya harus diperuntukkan untuk kegiatan pertanian.
"Melalui Pergub ini membuka akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat miskin, termasuk mereka yang ingin menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian,"jelasnya.
BACA JUGA: Rumah Terbakar, Seorang Pria Pensiunan BUMN Meninggal Dunia
Harda Kiswaya menambahkan, mengatakan, dalam mendukung program ketahanan pangan, Pemkab Sleman akan terus mendorong pemenuhan kebutuhan utama petani, termasuk akan membangun sejumlah fasilitas penduduk pertanian.
"Melalui Dinas Pertanian, siap hadir untuk mencukupi pupuk, pupuk harus terpenuhi, termasuk perbaikan irigasi, dan pembagunan jalan-jalan lingkungan harus bagus, dan menyambung," ucap Harda.
BACA JUGA: Roberth Rouw: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Jangan Tinggalkan Masalah
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, menjelaskan, pada tahap awal telah dibudidayakan pohon klengkeng sebanyak 500 batang pada tanah kalurahan seluas 2,5 hektar, yang dikelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Semar".
BACA JUGA: FGD GREAT Institute: Pembangunan Daerah Perlu Otonomi yang Luas
"Dengan kelengkengisasi diharapkan dapat meningkatkan pendapat asli desa, mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran,"jelas Ridwan. (Opo)
