Jadi Tersangka Suap, Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan

share on:
Edward Omar Sharif Hiariej || YP-PMJ.Dok Kemenkumham

Yogyapos.com (JAKARTA) - Setelah mencabut gugatannya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terdagtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Catatan Didik J Rachbini: Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi

“Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024,” kata Djuyamto Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, seperti dilansir PMJNews, Kamis (4/1/2024).

Diungkap Djuyamto, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy. Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.

BACA JUGA: Abdul Halim Berharap Bamuskal Jangan Beroposisi dengan Pemkal

“Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” paparnya.

Diketahui, Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut. (*)

 

 


share on: