Yogyapos.com (YOGYA) – Upaya Lurah non akif Maguwoharjo, Kasidi SE, terbebas dari jerat hukum atas tuduhan korupsi penyelewengan tanah kasa desa (TKD) tetap belum berhasil. Setelah praperadilannya ditolak, kini giliran eksepsinya pun kandas.
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima karena materinya sudah memasuki pokok perkara.
BACA JUGA: Harga Beras Melonjak, Senator DIY: Boleh Jadi Akibat Sebaran Bansos yang Ugal-ugalan
Oleh sebab itu majelis hakim diketuai Yulianto Pratifto Utomo SH menutup sidang dan akan membukanya kembali persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait hal ini, Muslim Murjiyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan kesiapannya melakukan pembuktian. “Kami tetap menghargai putusan hakim dalam sidang acara putusan sela itu, dan untuk selanjutnya hak kami membuktikannya dalam sidang pokok perkara nanti bahwa klien tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa,” tandas Muslim kepada yogyapos.com, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA: Di Bantul, Harga Sembako Naik Sejak Dua Pekan
Muslim mengungkapkan analisa dan keyakinannya, bahwa dakwaan jaksa prematur, karena peristiwa hukum tersebut telah selesai dengan dikembalikannnya aset milik Desa.
Demikian pula mengenai uang sewa tanah dari PT Indonesia Internasional Capital (PT) IIC dan PT Komando Bayangkara Nusantara (PT KBN) Rp 4.613.539.252 dalam surat dakwaan tidak diuraikan secara jelas siapa yang membuat perjanjian sewa dan siapa yang menandatangani, serta kapan pembayarannya. Padahal terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo hanya melanjutkan suatu proses permohonan sewa yang sudah terjadi oleh Pejabat Desa Maguwoharjo sebelumnya.
BACA JUGA: Seratus Tokoh Bersikap, Tolak Pemilu Curang Secara 'TSM'
Sebaliknya, Terdakwa saat melihat adanya penyimpangan pemanfaatan Lahan yang akan disewa oleh pihak PT IIC telah melakukan berulangkali peringatan sampai dengan penutupan bahkan berujung pada penyerahan kembali tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan kepada pemerintah Desa Maguwoharjo tanggal 9 Februari 2023.
“Intinya, klien kami ini korban peristiwa hukum yang dilakukan oleh orang lain sebelum dirinya menjabat Lurah. Ketika kemudian mengetahui adanya penyimpangan, maka klien kami justru menegur pelakunya sehingga semua aset desa yang disalahgunakan sudah dikembalikan lagi. Clear sebenarnya,” tegasnya. (Met)