Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY mengeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu pada tahun 2023, Kamis (25/6/2026).
BACA JUGA: Advokat Akasa Surya Amicitia SH: Korban Dugaan Penganiayaan di Gondokusuman Terima RJ
Kasi Penerangan Huku Kejati DIY, Langgeng Prabowo SH MH mengatakan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW
"Tadi sudah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik pidsus di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di jalan HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan, antara lain di ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas.
BACA JUGA: Terdakwa Penyalahgunaan Merek Usaha Diganjar Penjara 6 Bulan Percobaan 10 Bulan
"Dalam pengeledahan dimaksud penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen,"ungkapnya.
Pihaknya menyebut, perkara ini berawal saat Dinkop dan UMKM DIY melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun 2023, anggaran bersumber dari APBN melalui Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 8.169.247.000. Dari total anggaran, sebagian dimanfaatkan untuk pengadaan mesin Factory Sharing, dengan pagu anggaran senilai Rp 4.740.781.000.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya
"Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu DIY pada tanggal 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750," bebernya.
BACA JUGA: Presiden Terima Lencana Emas KTNA, Diakui Berpihak pada Petani dan Nelayan
Dalam kontrak, disepakati masa pengerjaan selama 60 hari, terhitung mulai 27 September 2023 hingga 26 November 2023. Lantas, dilakukan Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu DIY disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT di Rumah Produksi Bersama (RPB) di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, pada 2 Maret 2024.
BACA JUGA: Dari Belgia ke Yogya, Estelle Arnould Belajar Membatik dan Memoles Keramik
"Hasil commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boilter belum tersedia, Sebagian alat terpasang belum siap beroperasi dan belum lengkap part-nya,"sebutnya.
Proses berjalan, hingga hasil peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Living Lab Sungai Yogyakarta Diluncurkan di Taman Gajahwong Muja Muju
"Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada RPB DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,"jelasnya.
BACA JUGA: Pertemuan di Omah Petroek, Jeep Wisata Jadi Bahan Studi Komparatif TNBTS
Saat ini, penyidik sedang mengajukan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. "Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara penyidik sedang melakukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP DIY," sambungnya. (Opo)
