Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjamin legalitas bangunan, PBG juga dinilai penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Gempar! Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi di Jalan HOS Cokroaminoto Yogya
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, mengatakan perizinan bangunan diperlukan untuk memastikan aspek tata letak bangunan, daya resap lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang dapat terakomodasi dengan baik.
BACA JUGA: Hasto Wardoyo Lepas Kontingen HW DIY ke LPB V Nasional, Bawa Nama Harum Yogya
“Perizinan ini bertujuan mengatur supaya terkait resapan, tata letak bangunan, dan lingkungan semuanya terjamin. Karena itu memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Menurut Doni, saat ini pengurusan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui platform resmi pemerintah. Proses pelayanan juga terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Raudi Akmal Ditahan di Wirogunan, Begini Sikap PAN Sleman
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan PBG terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, status dan legalitas tanah, hingga ketentuan pemanfaatan lahan.
“Semua sudah diatur dalam mekanisme yang ada. Misalnya terkait alih fungsi lahan, berapa luas yang boleh dibangun, termasuk legalitas tanah dan bangunan,” katanya.
BACA JUGA: Dari Belgia ke Yogya, Estelle Arnould Belajar Membatik dan Memoles Keramik
Doni menegaskan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga mediator bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses perizinan. DPUPKP Sleman bahkan memiliki tim pengawasan yang secara berkala mendatangi bangunan yang belum berizin untuk memberikan pendampingan.
BACA JUGA: Presiden Terima Lencana Emas KTNA, Diakui Berpihak pada Petani dan Nelayan
“Kami hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan izin sesuai aturan. Ada tim kerja pengawasan yang melakukan pendampingan terhadap bangunan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Sleman saat ini telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Keberadaan RDTR diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW
Doni juga mengingatkan bahwa kewajiban memiliki PBG tidak hanya berlaku bagi bangunan usaha, tetapi juga rumah tinggal. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemkab Sleman menyediakan program dispensasi PBG gratis bagi rumah tinggal tertentu.
Program tersebut berlaku bagi bangunan rumah tinggal yang telah berdiri sebelum tahun 2015, berada di atas tanah berstatus pekarangan, dan memenuhi sejumlah persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA: Advokat Akasa Surya Amicitia SH: Korban Dugaan Penganiayaan di Gondokusuman Terima RJ
“Kalau rumah tinggal sebelum 2015 bisa masuk program dispensasi sehingga tidak dikenakan biaya. Masyarakat bisa datang ke MPP untuk mendapatkan informasi lebih rinci,” katanya.
Sementara itu, bangunan rumah tinggal maupun usaha yang tidak masuk kategori dispensasi tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman.
BACA JUGA: Brigjen Yuniar Pimpin Pertemuan Perdana Dewan Pengawas RS Dokter Soetarto
Doni menyebut minat masyarakat mengurus PBG di Sleman tergolong tinggi. Hingga saat ini tercatat sekitar 13 ribu permohonan PBG masuk ke sistem, dengan sekitar 8 ribu permohonan telah berhasil diselesaikan.
“Yang masih berproses umumnya karena tahapan verifikasi, perhitungan teknis, atau tinjauan lapangan. Kalau berkas yang benar-benar menunggu di sistem jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelayanan publik yang Prima Harus Dibangun Kolaboratif Pemerintah dan Masyarakat
Selain pelayanan perizinan, DPUPKP Sleman juga tengah melakukan pendataan bangunan berizin di kawasan perkotaan untuk membangun basis data yang lebih akurat. Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pengawasan bangunan di masa mendatang.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi C DPRD Sleman, Untung Basuki Rahmad, menilai pelayanan pengurusan PBG masih perlu dipercepat. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait lamanya proses perizinan masih cukup sering ditemukan.
BACA JUGA: Pertemuan di Omah Petroek, Jeep Wisata Jadi Bahan Studi Komparatif TNBTS
“Menurut saya masih kurang cepat. Saya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait proses pengurusan PBG,” katanya.
Untung menyoroti praktik penggunaan jasa calo atau perantara yang justru berpotensi memperlambat proses pengurusan izin. Ia mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan secara langsung melalui pemerintah daerah.
BACA JUGA: 356 Petugas PPIH Daker Makkah Tiba di Tanah Air, Bawa Pengalaman untuk Penguatan Layanan Haj
“Banyak yang menggunakan calo atau makelar sehingga prosesnya tidak selesai-selesai. Saran saya datang langsung saja ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu ada solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala tata ruang, terutama bagi warga yang hanya memiliki satu bidang tanah untuk mendirikan rumah tinggal tetapi terkendala aturan pemanfaatan ruang.
BACA JUGA: 128 Layanan Adminduk Selesai Melalui Jemput Bola di Kalurahan Condongcatur
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih adanya bangunan yang berdiri tanpa izin, terutama di kawasan padat seperti sepanjang Jalan Kaliurang. Menurut Untung, pengawasan terhadap bangunan semacam itu perlu diperkuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah berupaya mengurus izin sesuai prosedur.
BACA JUGA: Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
“Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dipersulit, sementara bangunan yang bertahun-tahun tidak memiliki izin justru dibiarkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap izin bangunan bertingkat. Menurutnya, tidak sedikit bangunan yang hanya mengurus izin untuk dua lantai, namun kemudian menambah lantai tanpa mengajukan izin baru.
BACA JUGA: Upacara Adat Suran Mbah Demang di Gamping Sleman Berlangsung Khidmat
“Setiap lantai memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk terkait aspek konstruksi dan keamanan. Apalagi Sleman berada di wilayah rawan gempa sehingga standar bangunan harus benar-benar diperhatikan,” sambungnya. (*/Opo)
