Gagal Blokir Rekening Giro Operasional, Kini Giliran Dirut BPD DIY Dilaporkan ke Polisi

share on:
Salah satu kuasa hukum pelapor, Advokat Zulfikri Sofyan SH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Mantan Direktur Pemasaran BPD DIY Sulcha Prihasti SE MM melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Bank BPD DIY ke Polda DIY.

Pelaporan penggelapan tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Yogyakarta gagal melakukan eksekusi pemblokiran rekening giro operasional Bank BPD DIY di Bank Indonesia.

“Tanggal 1 Agustus kemarin laporan kami atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda, yang kita laporkan Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Bank BPD DIY,” kata Zulfikri Sofyan SH didampingi Ivan Bert SH kepada yogyapos.com, di Kantor Legist Law Firm, Jalan Jogokariyan Yogyakarta,Rabu (2/8/2023).

Zulfikri optimis laporannya akan segera ditindaklanjuti pihak Polda DIY dan berharap terlapor segera diperiksa. “Kami berharap dan optimis laporan kami segera ditangani pihak kepolisian,” ujar Zulfikri.

Pihaknya kecewa lantaran sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY. Di sisi lain terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014 menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.

Sulcha Prihasti SE MM didampingi Advokat Ivan Bert SH usai lakukan pelaporan di Polda DIY || YP-Ist

“Sedangkan rujukan BI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita. Padahal hal ini yang kami ajukan pemblokiran adalah rekening giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya Bank Indonesia tunduk pada putusan MK tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan,” tandas dia.

Ivan Bert menambahkan, terkait putusan ini, bahkan Gubernur DIY, OJK, dan Ombudsman mengirimkan surat kepada BPD DIY agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

 BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pn-yogya-gagal-lakukan-pemblokiran-rekening-bpd-diy-11384

“Seharusnya langkah peninjauan kembali tidak menghalangi upaya eksekusi,” imbuh Ivan.

Dikonfirmasi wartawan, melalui Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIY, Indarti Aryasatya menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil putusan peninjauan kembali (PK) kedua yang telah dilayangkannya. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2,” sebut Indarti, singkat.

Dirunut ke belakang, kasus ini bermula sekitar 12 tahun lalu. Pelapor ketika itu diberntikan dari jabatannya sebagai Direktur Pemasaran Bank BPD DIY namun belum memeroleh uang jasa pengabdian dan uang penghargaan.

Karena langkah mediasi gagal, maka dilakukanlah gugatan perdata ke PN Yogya. Setelah melalui segala tahapan, gugatan di tingkat kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang dalam amar putusan perkara perdata Nomor 1840 K/PDT/2021 disebutkan bahwa tergugat (Bank BPD DIY) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan, menghukum tergugat I (Utama BPD DIY) dan tergugat II (Ketua Yayasan Kesejahteraan Bank BPD DIY) untuk membayar kepada penggugat Ny Sulchah (kini pelapor-pen) uang total Rp 1.666.195.994, dengan rincian uang jasa pengabdian terhitung mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 303.102.794 dan uang penghargaan mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 1.363.093.200.

“Karena tidak segera membayar uang sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim itu, dilakukanlah upaya pemblokiran rekening giro operasional Bank BPD DIY yang merupakan sita jaminan. Tapi nyatanya justru Bank Indonesia tidak melakukan meski PN Yogya sudah berusaha menjalankan putusan hakim. Karenanya kami sekarang melaporkan secara pidana ke Polda DIY,” jelas Zulfikri, meninggi. (Opo/Met)

 


share on: