Yogyapos.com (YOGYA) - Upaya eksekusi pemblokiran rekening giro Bank BPD DIY oleh Pengadilan Negeri Yogya atas permohonan mantan Direktur Pemasaran BPD DIY Sulcha Prihasti SE MM selaku pemenang gugatan berdasarkan poutusan Mahkamah Agung RI, masih menemui jalan buntu. Pihak pemohon menyatakan sangat kecewa, karena hal tersebut merupakan preseden buruk penegkan hukum.
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah mendatangi Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Jumat (28/7) gagal melakukan eksekusi. Hal ini sangat disesalkan karena menunjukkan institusi keuangan pemerintah tersebut abai terhadap perintah pengadilan.
Penitera PN Yogyakarta Abdul Kadir Rumodar, menyatakan pihak BI tidak bersedia melakukan pemblokiran dengan alasan rekening itu merupakan giro wajib minimum dan giro personal. Merujuk Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008, giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.
“Kami tadi menyarankan pihak pemohon agar mengajukan saja permohonan sita aset lainnya milik BPD DIY yang nilainya setara,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Rencana eksekusi itu sebenarnya sesuai putusan pengadilan diajukan oleh Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.
Kuasa hukum pemohon, Zulfikri Sofyan dari Legist Law Firm, mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Kemudian pada tahun 2012 mulai diambil langkah litigasi di PN Yogyakarta.
Menanggapi alasan BI keberatan melakukan blokir rekening karena mengacu SEMA 7/2018, Zulfikri memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, eksekusi bukan dilakukan terhadap giro melainkan dana yang ada di giro operasional.
“Sebelumnya kami juga sudah ke BI dan disampaikan ini adalah giro operasional. Tapi barusan dijelaskan bahwa kedua giro itu sama,” katanya.
Menurutnya, kebijakan SEMA juga tidak update karena ada Putusan MK tahun 2014 menyebutkan bank wajib menaati semua putusan peradilan.
“Kami turut menyesalkan sikap BPD DIY yang terkesan angkuh padahal Gubernur sudah mematuhi dengan menyurati mereka. Pihak OJK dan Ombudsman juga sudah mengirim surat ke BPD agar laksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tandasnya.
Setelah ini kemungkinan pihaknya akan mengambil opsi pengalihan giro ke aset lain, atau langkah hukum pidana dengan laporan pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.
Sementara Sekretaris Perusahaan BPS DIY Indarti mengatakan saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya kepada wartawan. (*/Met)
