Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta akan mengawal kebijakan pemerintah kota Yogyakarta berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bawaslu-ingatkan-kpu-agar-terbuka-dalam-tahapan-pemilu-2024-9380
Dalam Perwal 71/2022 disebutkan larangan bagi setiap orang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-awal-2023-repvblik-rilis-cinta-sempurna-karya-dose-hudaya-9378
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif. Mulai teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kalurahan-banguntapan-segera-operasikan-tpst--9379
Dengan adanya ketentuan tersebut sebagai payung, maka sudah seharusnya tidak ada lagi alasan bagi organisasi perangkat daerah atau OPD terkait untuk menindak tegas bagi yang melanggar aturan ini.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-harda-kiswaya-resmikan-padepokan-sastra-dan-budaya-linus-suryadi-9377
Dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta jauh sebelum Perwal 71/2022 ini diterbitkan, penggunaan dan penyewaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama seperti jalan Margo Utomo Kota Yogyakarta sudah marak beroperasi.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-aliansi-aksi-sejuta-buruh-minta-presiden-cabut-perppu-cipta-kerja-9361
Dengan adanya Perwal 71/2022 ini, maka sosialisasi aturan terkait larangan penggunaan dan penyewaan skuter listrik di kawasan tertentu (Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro) tidak perlu lama yakni paling lama cukup satu bulan.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-man-4-bantul-segera-memiliki-masjid-20-siswa-terima-beasiswa-9375
Pasca sosialisasi, maka tindakan penegakan aturan dilakukan. Tidak perlu berlama-lama karena sebelum ada Perwal 71/2022 ini, Forpi Kota Yogyakarta sering menjumpai skuter listrik beroperasi seperti di Jalan Margo Utomo Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kpk-tangani-perkara-hgu-ini-contohnya-9370
Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemkot Yogyakarta melarang pengoperasian atau penggunaan skuter listrik dengan diterbitkannya Perwal 71/2022 ini. Namun, larangan tidak cukup dengan aturan tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan diikuti sanksi yang tegas. Serta perlu dukungan dari semua pihak, termasuk dari pengelola skuter listrik.
Harus dimulai dari itikad baik dari pengelola skuter listrik kemudian diikuti penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Forpi Kota Yogyakarta dalam waktu yang tidak lama akan memantau pelaksanaan Perwal 71/2022 ini, apakah dipatuhi atau justru dilanggar karena lemahnya pengawasan serta penegakan aturan terhadap pengeloa skuter listrik. (Tim Forpi Kota Yogyakarta : Wahyu Wijayanta, Umi Hidayati, Fakhruddin AM, Baharuddin Kamba)
