Yogyapos.com (JAKARTA) - Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar unjukrasa di depan Halaman Gedung DPR, Kamis (5/1/2023).
Unjukrasa mereka mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang dinilainya merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-105-satgas-pdip-bantul-ikuti-penggemblengan-di-cibubur-9350
AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Perppu Nomor 2/2022, dan menerbitkan Perppu Pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, serta mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pemkabbnn-sleman-bersinergi-canangkan-kalurahan-bersinar--9359
ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak Perppu No. 2/2022.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan, putusan MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholder terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama. Bukannya malah menerbitkan Perppu yang isinya lebih buruk dan jahat,” ujar Jumhur
Jumhur menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB terang-terangan menuding Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.
Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya dari Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar Hukum Tata negara Refly Harun dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. (Tha)
