Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli, Praperadilan di PN Jaksel Diputus Besok

share on:
Tim Jaksa Kejati DKI Jakarta meneliiti berkas kasus dugaan pemerasan atas nama tersangka Firli Bahuri || YP-PMJNews

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: Merindukan Hakim Syuraih bin Al Harist

“Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara,” ungkap Herlangga dalam keterangannya, seperti dilansir PMJNews, Senin (18/12/2023).

Herlangga menjelaskan, terdapat enam Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah penelitian berkas perkara. Menurut dia, para jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

BACA JUGA: Relawan Ndaru Dideklarasikan Dukung Pemenangan Prabowo-Gibran

“Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan, Terdakwa Ajukan Saksi Ahli Akuntan Publik

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang agenda pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, pada Selasa (19/12/2023) besok.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang lanjutan praperadilan pada Senin (18/12/2023) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon telah selesai.

“Putusannya baru besok (19/12/2023). Hari ini (18/12/2023), baru kesimpulan,” kata Djuyamto. Putusan sidang praperadilan memang harus cepat. Besok genap sepekan, sejak pembacaan permohonan pada Senin (11/12/2023) yang lalu. (*)


share on: