Yogyapos.com (SLEMAN) - Kantor jasa akuntan dan kantor akuntan publik sangat berbeda karena. Kantor jasa akuntan memberikan jasa yang non assurance. Sedangkan kantor akuntan untuk memberikan jasa, yaitu jasa yang memberikan opini atas pemeriksaan laporan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Christine Novita Dewi SE MAcc Akt CA CTA CMA CPA yang diajukan sebagai saksi ahli akuntan Publik dalam sidang kasus penggelapan terdakwa HTC (46), di Pengadilan Negeri Sleman.
BACA JUGA: Seorang Direksi Sebuah Perusahaan Terkenal di Yogyakarta Dilaporkan ke Polisi
Saksi ini dimintai diajukan oleh Advokat Chrisna Harimurti SH selaku pengacara terdakwa, untuk memeroleh kejelasan tentang ada atau tidaknya nilai penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Euis Ratnawati SH.
Jaksa disebutkan, terdakwa bekerja di beberapa apotik dan klinik milik korban dr Rani Sateti sejak 2018-2022. Ia bertugas di bagian keuangan, mengatur lalulintas pengeluaran uang.
BACA JUGA: Marcella Zalianty: Film Pendek Stunting Berpotensi Miliki Nilai Jual
Namun sejak 2021 diketahui terjadi ketidakberesan pelaporan keuangan. Sehingga korban menederita kerugian Rp 1.125.911.666. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 jo 64 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa dalam surat dakwaannya.
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Rampasan Negara dan Eks Gratifikasi SHARE ON:
“Penghitungan nilai kerugian dalam dakwaan jaksa itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh kantor jasa akuntan, bukan oleh akuntan publik. Itulah kenapa kami ajukan saksi ahli tadi,” ujar Chrisna Harimurti usai sidang.
Sementara itu saksi ahli Christine mengungkapkan, kantor akuntan publik itu bisa memberikan opini atas pemeriksaan laporan keuangan, hasil review dan lain lain.
Hal itu berbeda dengaan kantor jasa akuntan itu hanya misalnya menyusun laporan keuangan, menyusun laporan pajak, kemudian menyusun standar operating prosedur atau SMP, menyusun kebijakan akuntan.
BACA JUGA: Simpul-simpul Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Gelar Festival Kentongan, Juri Embi N Noer
Jasa akuntan hanya melakukan audit internal atau pemeriksaan dan memberikan rekomendasi pengendalian internal maupun sistem di perusahaan. Nah, kalau external auditor itu tujuannya adalah memberikan opini, pernyataan wajar atau tidak wajar atas laporan keuangan tersebut.
“Jadi beda kalau internal audit itu biasanya di bawah direktur sehinggatugasnya itu memberikan rekomendasi rekomendasi yang gunanya untuk perbaikan perbaikan di dalam perusahaan itu sementara. Kalau eksternal auditor biasanya membayar adalah komisaris atau komite audit, sehingga tugasnya memberikan validasi kepada perusahaan tersebut atas laporan keuangan yang dihasilk,” terang Christine.
BACA JUGA: Kasad: Kemanunggalan TNI-Rakyat Kunci Keberhasilan Hadapi Tantangan
Chrisna Harimurti menyatakan, dari keterangan saksi ahli itulah terjadi ketidaktepatan mengenai penghitungan kerugian. Ia bahkan membantah kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Antara klien kami dan korban itu memiliki hubungan famili. Klien kami bekerja pada korban tanpa SK. Dipercaya memegang rekening mengatur lalulintas keuangan. Dan pemanfaatan keuangan ini bercampur untuk perusahaan sekaligus untuk sejumlah kepentingan keluarga. Banyak pengeluaran yang tidak tercatat rapi hingga terjadi tuduhan penggelapan. Itu tidak benar,” pungkas Chrisna. (Met)
