Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku penganiaya terhadap korban inisial MSS (48) warga Padukuhan Krasakan, Kapanewon Tempel yang terjadi pada Selasa (17/10/ 2023) sekira pukul 21.30 WIB di Krasakan.
Keempatnya, yaitu MR Alias AJIK (19) warga Gamping Sleman, MDP Alias Dito (19) warga Kasihan Bantul, pelaku anak (17) penduduk Tegalrejo, Yogyakarta dan pelaku anak (17) warga Gamping Sleman.
BACA JUGA: Eksekusi Tanah di Jalan Bener, Mulatsih Peroleh Kembali Haknya Setelah Lebih Sepuluh Tahun Berjuang
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian bermula hari Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB tersangka MR di telpon oleh tersangka MDP dan mengajak untuk ke Bunker Kaliadem Cangkringan.
“Kita telah meminta keterangan 5 orang saksi, dan mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor, patahan potongan bambo dengan panjang lebih 65 cm, helm warna hitam dan ikat pinggang,” kata Ardian.
Diungkapkan, keempat tersangka pada Selasa (17/10/2023) sepakat pergi ke Bunker Kaliadem Cangkringan Sleman berniat nongkrong.
“Jadi pas pulang, mereka menuju Pasar Tempel pada pukul 21.30 WIB mereka ketemu dengan anak-anak yang Langi nongkrong di angkringan, mereka menganggap beda kelompok maka didatangi, saat didatangi terjadi cek cok,” ungkap dia.
BACA JUGA: Laskar Hamka Gebrak Dukung Pemilu Damai dan Iklim Kondusif Yogyakarta
Lantas, setelah cek cok meluas terjadi baku hantam, saat kejadian korban mendapatkan pukulan bambu dan mengalami luka sobek pada bagian muka. Saat kejadian salah satu motor pelaku terjatuh. “Setelah kejadian, korban membuat laporan ke kepolisian,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa pelaku dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 4 orang. Dua tersangka dilakukan penahanan, pelaku anak kita titipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY.
"Mereka dikenai Pasal 170 junto 351 KUHP, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP Riski. (Opo)
