Dua Pelaku Perampasan Ponsel dan Pembacok Korban Ditangkap

share on:
Dua tersangka curas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman berhasil menciduk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas, masing-masing BG (30) warga Mlati dan SP (26) warga Depok Sleman. 

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, para pelaku merampasan satu unit handphone (HP)milik korban LK (29) penduduk Semin Gunungkidul, serta melakukan kekerasan menggunakan celurit. 

BACA JUGA: Satroni Rumah Gondol Ponsel Dini Hari, Pria Ini Ditangkap di Kricak

“Kejadiannya di Angkringan Denok Jesslin Jalan Monjali, Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati pada Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto didampingi Kasi Humas AKP Salamum di Mapolresta Sleman, Rabu (19/3/2025). 

Eko menuturkan, awalnya korban sedang istirahat bermain HP sembari ngecas di angkringan tersebut yang saat itu sudah tutup, lantas sekira pukul 00.30 WIB, kedua pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku melontarkan kata-kata: “koe sopo ngopo nang kene (kamu siapa kenapa di sini)” dan setelah itu korban menjawab: “aku udu sopo-sopo mung leren nang kene (saya bukan siapa-siapa cuma istirahat di sini)”.

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Bergantung Optimalisasi Hukum dan Integritas

“Tiba-tiba pelaku SP langsung mengeluarkan celurit dan membacok tubuh korban mengenai leher kiri dan telapak tangan kanan, pelaku BG juga menunjukkan senjata menyerupai revolver ke arah korban, kemudian pelaku BG mengambil handphone dan charger milik korban dengan paksa lalu pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor berboncengan ke arah utara,” bebernya.

Berdasarkan laporan korban, petugas dapat mengamankan keduanya pada hari itu juga. BG ditangkap di suatu tempat markas pengamen di Simpang Empat Monjali Sleman, sedangkan SP diringkus di wilayah Sariharjo Ngaglik. 

BACA JUGA: Penganiaya dan Perampas Ponsel 'Pak Ogah' Diringkus

“Jadi BG ini merupakan residivis, adapun yang diduga revolver menurut pengakuan pelaku hanya sebuah korek api yang dibuang ke selokan, saat kita cari tidak ketemu,” ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit HP beserta 1 buah charger serta 1 Unit sepeda motor Honda Beat. 

“Para pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya. (Opo) 

 

 

 


share on: