Dr Iwan Setyawan SH MH : Peradi RBA Pimpinan Luhut MP Pangaribuan yang Miliki Legalitas Formal

share on:
Ketua Peradi RBA Sleman Advokat Iwan Setyawan (batik biru) bersama jajaran pengurus || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Babak baru Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pasca diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022 pada tanggal 28 April 2022, maka Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan merupakan satu-satunya Peradi sebagai wadah organisasi advokat yang sah.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dr-kand-iwan-setyawan-sh-mh--dibutuhkan-sanksi-khusus-bagi-pelaku-pemerkosaan-5887

Ketetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut menguatkan legitimasi atau pengesahan Peradi yang selama ini dikenal dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) versi Luhut.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-raih-doktor-pk-iwan-setyawan-sh-mh-tinjau-ulang-praktik-pemidanaan-anakanak-7864

Klaim tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) RBA Sleman, Dr (Cand) PK Iwan Setyawan SH MH disela acara Syawalan yang digelar di Resto & Pemancingan Wis Louwe di Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Jumat (13/5/2022) petang.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-sidang-korupsi-dana-desa-tim-pengacara-tetap-minta-kliennya-dibebaskan-1674

“Hasil Rapimnas pada 28 April 2022, bersamaan dikeluarkannya AHU kita (Peradi, red), di sana yang jelas dikatakan bahwa Peradi ini menjadi satu- satunya Peradi yang sah, jadi perpecahan yang ada sementara ini Peradi menjadi 3 bahkan ada yang mengaku menjadi 4, dengan keluarnya AHU harapan dari DPN sudah tidak ada polemik lagi. Peradi RBA yang memiliki legitimasi formal,” kata Iwan disela acara.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-rapat-anggota-peradi-sleman-aklamasi-dukung-luhut-pangaribuan-1834

Lanjut dia, paska diterbitkan AHU menjadikan Peradi yang sah, pihaknya kedepan akan membuka pintu bagi semua yang di luar Peradi RBA untuk bersama ke depan meningkatkan kualitas profesi advokat dan mengajak untuk mengakhiri sejumlah polemik yang sempat terjadi.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dpc-pdip-sleman-salurkan-580-bingkisan-lebaran-untuk-satgas-6777

“Peradi kita yang sudah dinyatakan oleh Kemenkumham menjadi satu-satunya Peradi yang sah, kita akan bantu teman-teman yang mau kembali ke Rumah Bersama Advokat, demi kelancaran dalam menjalankan profesi dimasa yang akan datang. Kita mempersilahkan bagi teman-teman jika ingin bergabung, karena dari DPN sendiri tidak ada persyaratan yang memberatkan,” ujarnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-18000-siswa-di-sleman-bakal-terima-bantuan-kuota-35-gb-gratis-2627

Ditandaskan, bahwa dalam putusan Kasasi sudah jelas bahwa Peradi RBA memiliki legal standing menyatakan bahwa boleh melakukan PKPA dan sumpah seperti dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-gugatan-mantan-caleg-iwan-setyawan-sh-mh-klien-kami-bukan-pelanggar-hukum--1333

Hal serupa disampaikan oleh Ketua DPC Peradi RBA Kota Yogakarta, Ahmad Mustaim SH, merespon baik telah ditetapkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022.

“DPC Kota Yogyakarta bersyukur menyambut baik atau AHU yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, artinya kebenaran sudah terbuka, jadi kami berharap kepada temen yang ada di Peradi yang lain, kita terbuka misalkan akan kembali bergabung ke Peradi yang sudah memiliki AHU,” imbuh dia.  (Opo)

 


share on: