Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Perumahan (DPUPKP) Kabupaten Sleman Tahun 2024 akan merehab 778 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Total biaya untuk melaksanakan program tersebut mencapai Rp 10 miliar lebih, bersumber dari dana APBD.
BACA JUGA: Menkominfo Terima Kunjungan Gibran Rakabuming Raka, Ini yang Dibahas
“Saat ini sudah ditetapkan SK Bupati dan sudah buka rekening dalam proses pencairan. Pada bulan Oktober sudah diharapkan selesai semua rehap RTLH tersebut,” jelas Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman Suwarsono SST MT, kepada yogyapos.com, di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024).
BACA JUGA: Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
Suwarsono mengungkapkan, proyek tersebut yang menangani semuanya dilakukan oleh DPUPKP Sleman. Besarnya bantuan seperti tahun lalu KKM untuk keluarga miskin sesuai SK Bupati rusak berat mendapatkan Rp 20 juta, rusak sedang Rp 15 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Sedangkan KKM yang rentang sama tidak mampu mendapatkan 8 persennya.
BACA JUGA: Enam Notaris Dimintai Keterangan, Kejati Berupaya Tuntaskan Perkara Penyelewengan TKD
Seperti halnya rusak berat tidak memiliki KKM mendapat Rp 16 juta, rusak sedang tidak KKK mendapat Rp 12 juta dan rusak ringan yang tidak mempunyai KKM Rp 8 juta. Bantuan itu merupakan stimulan yang artinya uang tidak bisa mencukupi pemeliharaan untuk grafitasi rumah layak huni, sehingga diperlukan swadaya. Mereka siap dan siap pula untuk merehab rumahnya.
BACA JUGA: Restorasi Sosial Dibutuhkan untuk Menangkal Degradasi Moral
“Dengan diberikan bantuan stimulan hanya merupakan pancingan dengan sejumlah uang itu digunakan untuk rehab tidak selesai. Disini perlunya swadaya dari masyarakat tergantung dari kebutuhan untuk rehab rumahnya,” ungngkap Suwarsono.
Dengan kata lain kebutuhan masyarakat langsung tergantung masyarakatnya sendiri. Kalau mereka siap tenaganya siap swadaya, maka akan cepat selesai. (Agn)