Bekas Walikota Yogya Dituntut Pidana Penjara 6,5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

share on:
Sidang pembacaan tuntutan di PN Yogya, Selasa (14/2/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Didakwa korupsi dengan menerima suap, bekas Walikota Yogya Haryadi Suyuti dituntut hukuman penjara 6,5 tahun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0, dalam sidang tipikor di PN Yogya, Selasa (14/2/2023).

Dalam persidangan oleh majelis hakim diketuai Djauhar Setiadi SH itu, Jaksa KPK Zaenal Abidin SH juga menuntut terdakwa Haryadi Suyuti membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bawaslu-sleman-sebar-2000-lembar-stiker-9706

Patut diketahui sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp 205 juta. Penyerahan uang tersebut bertetapan dengan hari ulang tahunnya 9 Februari 2023. Selain itu Jaksa masih pula menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Hadiah tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-anies-baswedan-dan-dana-kampanye-9705

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa yakni eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berbeda dengan Haryadi, terdakwa Nurwidhihartana diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta. Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke kas KPK. Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa satu ini tidak dituntut membayar uang pengganti karena sudah membayar seluruhnya sebelum tuntutan dibacakan.

Sidang akan kembali digelar sepekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoin dari terdakwa dan tim pengacaranya. (*/Met)

 


share on: