Sebulan Raup Keuntungan Rp 60 Juta, Tiga Penjual LPG Ilegal Diringkus di Cangkringan

share on:
Tiga tersangka penjual LPG Ilegal yang diringkus Ditreskrimsus Polda DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus 3 orang tersangka kasus penyelewengan LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi untuk dijual dengan harga nonsubsidi di wilayah Kabupaten Sleman. Ketiga tersangka itu masing-masing, AR 38 tahun, GR (32) dan PD (37).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK menyatakan, ketiga pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Kapanewon Cangkringan Sleman pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama 1 tahun.

BACA JUGA: Ajakan 'Rujuk' Ditolak, Residivis Aniaya Mantan Kekasih dengan Palu

“Personel Subdit IV/Tipidter melakukan penindakan TKP di Cangkringan, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan, kasus dalam proses sidik,” ungkapnya, Senin (5/2/2024).

Sejumlah barang bukti tabung gas || YP-Eko Purwono

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi SIK MAP didampingi Kasubdit 4 Tipiter AKBP Rianto menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini diamankan sebanyak 588 tabung gas 3 kg bersubsidi.

“Para pelaku membeli LPG tabung 3 kg bersubsidi. Setelah terkumpul di TKP oleh para pelaku dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi dan dijual keliling menggunakan mobil di wilayah Sleman,” ungkap Mahdi.

BACA JUGA: Dr Iwan Setyawan SH MH: Ganjar 'Mengunci' Prabowo dengan Data

Barang bukti untuk memindahkan gas || YP-Eko Purwono

Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini diotaki oleh AR yang berperan sebagai pemodal. Sedangkan GR dan PD berperan sebagai marketing sopir dan bagian keuangan. Mereka membeli LPG bersubsidi 3 kg seharga Rp 19 ribu, sedangkan LPG 5,5 dilempar ke pasaran dengan harga Rp 90 ribu dan Rp 190 ribu yang berukuran 12 kg.

BACA JUGA: Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Melancarkan Kritik

“Mereka mengaku bisa meraup keuntungan senilai Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: